Sabtu, 11 April 2026

Evakuasi Siamang Oleh BBKSDA Riau

Jumat, 26 Januari 2018 15:40 WIB
Seekor Siamang jantan berusia sekitar tiga tahun diambil alih oleh pihak BBKSDA Riau dari pemiliknya di Jalan Hijrah, Kel Tj Rhu Kec Limapuluh Pekanbaru, Kamis (25/1/2017). Satwa Siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut pihak BBKSD Riau, hewan liar ini tidak boleh menjadi peliharaan bila tidak mempunyai izin khusus, karena selain melanggar undang-undang, hewan liar juga berpotensi menyebarkan penyakit dari hewan ke hewan dan dari hewan ke manusia. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Theo Rizky
Byline Title STF
Category ENV
Credit TRIBUN PEKANBARU
Source TRIBUN PEKANBARU
City Pekanbaru
Province Riau
Country Indonesia
KOMENTAR