Jumat, 24 April 2026

Kejati Dan Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mirna

Selasa, 26 Januari 2016 17:28 WIB
Dirkrimum Kombes Pol. Krishna Murti (kiri) dan Astipidum M Nasrun (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Gedung Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016). Kejati menyatakan belum menerima nama tersangka dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Polda Metro Jaya Senin (25/1), sementara itu Polri memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category CLJ
Supp Category Kejahatan
Date Created 20160126
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR