Minggu, 24 Mei 2026

Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 07:51 WIB
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin berbincang dengan keluarga/kolega sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021). Dalam sidang putusan tersebut, Rachmat Yasin divonis bersalah menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,9 miliar serta menerima ratusan hektare tanah dan mobil dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Editor
Byline/Fotografer TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR