Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 23 Maret 2021 07:51 WIB
Foto #3
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin berbincang dengan keluarga/kolega sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021). Dalam sidang putusan tersebut, Rachmat Yasin divonis bersalah menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,9 miliar serta menerima ratusan hektare tanah dan mobil dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
| Editor | |
| Byline/Fotografer | TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
| Copyright | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR