Jumat, 23 Januari 2026

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2014 20:09 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Dany Permana
Byline Title STF
Caption Writter DAN
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20140924
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR