Rabu, 21 Januari 2026

Pidana Bagi Gepeng dan Pengamen Nekat

Selasa, 30 September 2014 09:17 WIB
Foto #2
Yudi(bukan nama sebenarnya) sedang mengamen dengan menggunakan botol minuman kemasan di Kawasan Halte Tosari, Jakarta Pusat, Senin (29/9). Pengemis, gelandangan maupun pengamen yang nekat kembali ke ibukota usai dipulangkan bakal diancam pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya. Warta Kota/angga bhagya nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Byline Title STF
Caption Writter ABN
Category SOI
Supp Category Pengamen
Date Created 20140929
Credit WARTA KOTA
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA DAILY
KOMENTAR