Minggu, 25 Januari 2026

Pengajuan Praperadilan Kedua Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2015 18:49 WIB
Foto #3
Anggota tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Bahrain menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Pengajuan pra peradilan tersebut didasarkan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin dari pengadilan negeri setempat, tidak ada surat perintah penyitaan dan penggeledahan, serta sebanyak 25 barang yang disita dari kediaman Novel itu tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada penyidik senior KPK itu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title MBR
Caption Writter Irwan Rismawan
Category CLJ
Supp Category Hukum
Date Created 20150511
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR