Sabtu, 24 Januari 2026

Sidang Vonis Narkoba Guru Besar Unhas

Rabu, 27 Mei 2015 17:22 WIB
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Prof Musakkir Bado (kedua kanan) menyalami keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (26/5)). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan divonis 1 tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer SANOVRA JR
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20150526
Credit TRIBUN TIMUR
Source TRIBUNNEWS
City Makassar
Province Sulsel
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
FOTO TERKAIT
KOMENTAR