Minggu, 25 Januari 2026

Mandra Naih Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2015 22:39 WIB
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih keluar usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20151217
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR