Sidang Perdana Atty Suharti dan Itoc Tochija
Rabu, 19 April 2017 20:26 WIB
Foto #3
Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pada sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). JPU dari KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan menjerat Atty dan Itoc dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20170419 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR