Minggu, 25 Januari 2026

Sidang Perdana Atty Suharti dan Itoc Tochija

Rabu, 19 April 2017 20:26 WIB
Foto #3
Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pada sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). JPU dari KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan menjerat Atty dan Itoc dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20170419
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR