Minggu, 25 Januari 2026

Ahok Bacakan Pledoi di Persidangan

Selasa, 25 April 2017 12:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. TRIBUNNEWS.COM/POOL
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer POOL
Byline Title POOL
Credit TRIBUNNEWS.COM/POOL
Source TRIBUNNEWS.COM/POOL
Copyright TRIBUNNEWS.COM/POOL
KOMENTAR