Minggu, 25 Januari 2026

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Oleh Hakim

Selasa, 9 Mei 2017 13:56 WIB
AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Terdakwa Dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali seusai melakukan runding dengan Kuasa Hukumnya setelah pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama. MI/RAMDANI
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer RAMDANI
Byline Title POOL
Date Created 20170509
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR