Minggu, 25 Januari 2026

Buni Yani Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Selasa, 14 November 2017 21:14 WIB
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Category CJL
Supp Category Pengadilan
Date Created 20171114
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
City Bandung
Province Jabar
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR