Minggu, 25 Januari 2026

Sidang Praperadilan Penggelapan Tanah

Rabu, 10 Januari 2018 19:14 WIB
Foto #1
Hakim Tunggal Effendi Mukhtar memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dengan termohon Dit. Tipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018). Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf terkait kasus sprindik sengketa tanah di Lampung janggal atau aneh dikarenakan surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Caption Writter IRWAN RISMAWAN
Category CLJ
Supp Category Persidangan
Date Created 20180110
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR