Penindakan Barang Kena Cikai Ilegal Oleh Bea Cukai Jabar
Senin, 19 Februari 2018 21:59 WIB
Foto #3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku saat gelar perkara penindakan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (19/2/2018). Kanwil DJBC Jawa Barat berhasil melakukan penindakan di bidang cukai, yaitu penindakan pabrik ilegal minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penindakan terhadap penjualan MMEA ilegal, dan penindakan terhadap penjualan hasil tembakau ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6.908 minuman golongan A, B, dan C produksi dalam dan luar negeri berbagai merek, 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, 10.160 batang cerutu impor, 15.408 batang rokok produksi dalam negeri, 150 gram tembakau iris impor, dan 221.950 gram tembakau iris produksi dalam negeri berbagai merek. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20180219 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
Tags
#Bea Cukai Jabar
KOMENTAR