Jumat, 23 Januari 2026

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO

Jumat, 15 Desember 2023 17:35 WIB
Foto #3
Kanit III Reskrim Iptu Choirul Mustofa (kiri), KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (kanan), Ipda M Adnan Kohar (kiri) menunjukan barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memperdagangkan istri dengan menggunakan aplikasi handphone di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/12/0/2023). Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan para pelaku AP (22) warga Blitar, Jawa Timur dan F (23) warga Sukabumi, Jawa Barat karena memperdagangkan istri mereka dengan cara open BO (Booking Online) di aplikasi handphone. Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 600 juta. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Date Created 20231215
Credit SURYA
City Kabupaten Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR