Jumat, 23 Januari 2026

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO

Jumat, 15 Desember 2023 17:36 WIB
Foto #4
Barang bukti hasil tangkapan layar aplikasi handphone ditunjukan kepada awak media saat ungkap kasus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memperdagangkan istri dengan menggunakan aplikasi handphone di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/12/0/2023). Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan para pelaku AP (22) warga Blitar, Jawa Timur dan F (23) warga Sukabumi, Jawa Barat karena memperdagangkan istri mereka dengan cara open BO (Booking Online) di aplikasi handphone. Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 600 juta. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Date Created 20231215
Credit SURYA
City Kabupaten Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR