Sabtu, 15 November 2025

INFOGRAFIS Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 23:48 WIB
Foto #2
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu diputuskan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait