Senin, 19 Januari 2026

Sidang Terbuka Kode Etik KPK

Rabu, 3 April 2013 20:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter HNL
Category CLJ
Supp Category Hukum - Pengadilan
Date Created 20130403
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR