Minggu, 25 Januari 2026

Dessy dan Julia Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 7 September 2016 18:25 WIB
Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin (kemeja putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/9/2016). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Dessy dan Julia empat tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara terkait kasus suap realisasi penempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX yang juga melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20160907
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR