Sabtu, 24 Januari 2026

Praperadilan Dahlan Iskan Dikabulkan Oleh Pengadilan Tinggi

Selasa, 4 Agustus 2015 17:09 WIB
Hakim tunggal Lendriaty Janis membacakan putusan praperadilan Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun. (Septyonaka Triwahyudi)
Editor
Byline/Fotografer SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Byline Title MG
Caption Writter Phot/MG
Credit Phot/MG
Source Phot/MG
Copyright Phot/MG
KOMENTAR