Sabtu, 24 Januari 2026

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Oleh Hakim

Selasa, 9 Mei 2017 14:03 WIB
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/POOL/Kristianto Purnomo
Editor
Byline/Fotografer POOL
Byline Title POOL
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR