Minggu, 25 Januari 2026

Sidang Putusan Made Meregawa

Rabu, 20 Januari 2016 22:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, I Made Meregawa berelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali itu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana anggaran 2009. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20160120
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR