Rabu, 21 Januari 2026

Sidang Terbuka Kode Etik KPK

Rabu, 3 April 2013 20:23 WIB
Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Anies Baswedan (tiga kiri), Tumpak Hatorangan Panggabean (dua kiri), Abdullah Hehamahua (kiri), Bambang Widjojanto (lima kiri), dan Abdul Mukti Fajar (empat kiri) menggelar sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Sidang yang juga dihadiri Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas tersebut memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter HNL
Category CLJ
Supp Category Hukum - Pengadilan
Date Created 20130403
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR