Tembak Televisi Daryl Menginap di Sel Selama Enam Bulan
Seorang pria asal Dakota Utara, Amerika Serikat (AS), harus mendekam di dalam penjara selama enam bulan, sebagai konsekuensi atas perbuatannya, yaitu
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Dakota Utara, Amerika Serikat (AS), harus mendekam di dalam penjara selama enam bulan, sebagai konsekuensi atas perbuatannya, yaitu menembak televisinya menggunakan senjata api.
Daryl Lee Nikle, (56), mengaku bersalah atas perbuatannya itu, ia disidang di Pengadilan Grand Forks atas tuduhan melakukan tindakan berbahaya, dan sembrono.
Menurut pihak kepolisian insiden itu terjadi pada 2 Oktober 2011, sekitar pukul empat pagi. Bermula ketika, Daryl kesal dengan volume televisi yang ia nilai terlalu kencang.
Ia kemudian meminta kepada tiga orang anggota keluarganya untuk mengecilkan volume televisi. Sejurus ia juga menembakkan senjata apinya, Magnum berkaliber 0,44 milimeter, ke televisinya.
Selain mengirimnya ke penjara, pengadilan juga memerintahkan untuk dilakukan evaluasi berkala terhadap Daryl, karena ketergantungan mengkonsumsi bahan kimia. (upi.com)