Siksa Anak Majikan di Malaysia Pembantu Indonesia Evaluasi Kejiwaan
Seorang pembantu asal Indonesia di Kuantan, Malaysia, Yuliana akan menjalani evaluasi kejiwaan, lantaran menyiksa anak majikannya
TRIBUNNEWS.COM, KUANTAN - Seorang pembantu asal Indonesia di Kuantan, Malaysia, Yuliana akan menjalani evaluasi kejiwaan, lantaran menyiksa anak majikannya, yang masih bayi.
Hal itu setelah Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Hakim Datuk Seri Mariana Yahya menyetujui pemohonan kuasa hukum Mariana, T Vijayandran.
Walau demikian, ia menolak permohonan Vijayandran lainnya, yaitu agar hakim menunda hukuman penjara terhadap Yuliana.
Yuliana (23), diketahui telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Sesi Kuantan pada 19 Februari 2013, setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan anak majikannya yang masih berusia empat bulan, Mohamed Mohamed Hareez Zamri.
Dia didakwa melakukan dua pelanggaran, yaitu pada 15 Februari 2013, di rumah majikannya yang berada di Lorong Bukit Setongkol 38, Jalan Bukit Setongkol, Kuantan, Malaysia.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Sesi, Mariana Yuliana tercatat memiliki catatan penyakit mental di Rumah Sakit Medan Indonesia. (asiaone.com)
Klik: