Minggu, 25 Januari 2026

Mantan Presiden Mesir Mohammad Morsi Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Mesir telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati presiden terguling Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang pendukungnya

Editor: Budi Prasetyo
AP Photo/Sakchai Lalit
Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati presiden terguling Mohammed Morsi 

TRIBUNNEWS.COM.KAIRO- Pengadilan Mesir telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati presiden terguling Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang pendukungnya yang telah melarikan diri dari penjara secara massal pada tahun 2011.

Morsi sudah menjalani hukuman penjara 20 tahun karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran ketika berkuasa.

Morsi dan terdakwa lainnya, termasuk ketua Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penculikan polisi, menyerang fasilitas polisi dan kabur dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Hosni Mubarak.(BBC)

Tags
Kairo
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved