Jumat, 10 April 2026

Bawa Token Kasino, Seorang WNI Terancam 5 Tahun Bui di Singapura

Negara Indonesia ditahan di Singapura karena membawa keluar token kasino dari pusat judi Marina Bay Sands

Editor: Budi Prasetyo
www.singapore-guide.com
kasino di pusat judi Marina Bay Sands 

TRIBUNNEWS.COM. SINGAPURA - Denny Nyoradi, seorang warga Negara Indonesia ditahan di Singapura karena membawa keluar token kasino dari pusat judi Marina Bay Sands dalam jumlah yang melanggar peraturan, pada Sabtu (4/7/2015) lalu.

Dia ditangkap di Singapore Cruise Centre, ketika akan meninggalkan Negeri Merlion. Demikian pemberitaan yang dilansir Channel News Asia.

Pria berumur 35 ini ditahan karena dituduh melanggar regulasi Casino Control Act, yang mengatur, tidak seorang pun kecuali ketika sedang berada di dalam kasino, diperbolehkan memiliki token kasino bernilai lebih dari 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 100 juta).

Denny disebutkan terbukti memiliki token kasino bernilai 40.000 dollar Singapura (sekitar Rp 400 juta). Akibat peristiwa ini, dokumen perjalanan Denny, berupa paspor, disita pihak berwenang Singapura.

Selanjutnya, Denny akan menjalani persidangan lanjutan pekan depan, 10 Juli 2015. Diberitakan, Denny terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 150.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,5 miliar). (Kontributor Singapura, Ericssen)

Sumber: Kompas.com
Tags
Singapura
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved