Bakar Hidup-hidup 14 Anak Anjing, Pria Bangladesh Ini Dihukum 6 Bulan Penjara, Setimpal?
Para aktivis penyayang binatang yang sudah lama melobi pemerintah agar mengganti undang-undang perlindungan hewan dari masa penjajahan.
TRIBUNNEWS.COM - Siapa yang menanam akan menuai. Peribahasa ini sepertinya pantas diberikan kepada Mohammad Siddique.
Laki-laki yang bertgas sebagai penjaga keamanan di Bangladesh itu resmi dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (10/5) setelah terbukti membakar hidup-hidup 16 ekor anjing.
16 anjing itu terdiri atas dua ekor anjing dewasa dan 14 lainnya masih anakan.
Mohammad Siddique, yang memasukkan anjing-anjing itu ke dalam kantong plastik sebelum dikubur, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda 200 taka atau sekitar Rp33 ribu.
Keterangan ini disampaikan jaksa penuntut Forkan Mia usai sidang digelar di ibu kota Dhaka.
Para aktivis penyayang binatang yang sudah lama melobi pemerintah agar mengganti undang-undang perlindungan hewan dari masa penjajahan, menyambut baik keputusan pengadilan ini.
“Fakta bahwa kasus ini disidangkan adalah sebuah prestasi besar,” kata Rakibul Haq Emil, aktivis hak-hak hewan dari PAW Foundation.
“Saya yakin kasus ini akan menjadi peringatan bahwa menyiksa binatang di Bangladesh kini bisa berurusan dengan hukum,” tambah Rakibul.
Bangkai anjing-anjing itu ditemukan pada Oktober tahun lalu di sebuah kawasan permukiman di kota Dhaka.
Namun, pada awalnya polisi enggan mengusut kasus ini meski mendapat tekanan dari para aktivis.
Kekejaman terhadap hewan biasa terjadi di Bangladesh.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir pada aktivis berhasil menghentikan pembunuhan massal anjing jalanan di Dhaka dan kota-kota lain di Bangladesh. (Intisari/Ervan Hardoko)
Artikel ini sudah tayang di Intisari dengan judul Bakar Hidup-hidup 14 Anak Anjing, Laki-laki Bangladesh Ini Akhirnya Menerima Ganjaran Setimpal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pasar-tomohon_20150602_121435.jpg)