Kamis, 11 September 2025

Akhir Oktober, Pemerintah Jepang Ajukan RUU Imigrasi yang Baru terkait Tenaga Kerja Asing

Mulai 31 Oktober 2018, pemerintah Jepang akan mengajukan RUU Imigrasi yang baru bagi tenaga kerja asing dengan kemampuan dan ketrampilan khusus.

Editor: Dewi Agustina
Foto Asahi
Kriteria tenaga kerja asing baru di Jepang mulai 1 April 2019. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 31 Oktober 2018, pemerintah Jepang akan mengajukan RUU Imigrasi yang baru bagi tenaga kerja asing dengan kemampuan dan ketrampilan khusus yang baik dan teruji sebelumnya di Jepang.

"Nantinya ada tambahan dua status tinggal dengan sub kategori No.1 dan No.2. Sub kategori No.1 untuk yang sudah memiliki pengalaman bekerja di Jepang selama 3 tahun dan lulus ujian bahasa Jepang kalau bisa sedikitnya N-3. Apabila diterima dapat diperpanjang menjadi lima tahun," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (13/10/2018).

Pada jenis visa sub kategori No.1 tersebut belum boleh mengajak istri atau suami atau anggota keluarganya.

Namun kalau sudah terbukti sangat ahli, punya kemampuan dan keahlian sangat khusus, termasuk kemampuan bahasa Jepang tinggi misalnya N-1, pernah menjadi pemagang 3 tahun di Jepang, maka keluarganya boleh dibawa serta ke Jepang dan kemungkinan mendapat eiju visa (permanent resident) juga tinggi.

"Tapi itu semua juga kembali kepada perusahaan yang mempekerjakannya dengan kontrak yang ada. Kalau kontrak perusahaan tidak diperpanjang tentu tenaga kerja itu harus kembali ke negaranya kembali, karena visa kerja yang diperolehnya jelas atas jaminan perusahaan Jepang yang bersangkutan," tambahnya.

Baca: Yenny Wahid Mundur dari Posisi Direktur Wahid Institute Demi Jokowi

Sub kategori No.1, setelah magang 3 tahun, dapat diperpanjang menjadi 5 tahun lagi bekerja di Jepang, namun belum boleh membawa anggota keluarga.

Tingkat ketrampilan jauh lebih tinggi harus bisa dibuktikan, juga kemampuan bahasa jauh lebih tinggi harus dibuktikan, apabila ingin mendapatkan visa sub kategori No.2.

Dan apabila memperoleh visa jenis ini, maka dia punya hak untuk memperoleh Permanent Resident di Jepang.

Tenaga sangat profesional ini misalnya dosen, pengacara, dokter, dan sebagainya.

"Kekurangan personel telah menjadi masalah besar di berbagai bidang di Jepang," kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga pada pertemuan anggota Kabinet yang relevan 12 Oktober lalu.

Oleh karena itu tugas mendesak yang dihadapi Jepang adalah untuk membangun kerangka kerja untuk memungkinkan dalam berbagai bidang, para orang asing dapat segera berkontribusi di tempat kerja.

Kementerian Kehakiman diharapkan menyusun rancangan undang-undang berdasarkan garis besar yang ada dan masuk dalam diskusi pembahasan sesi diet luar biasa yang dijadwalkan dibuka akhir Oktober.

Pemerintah berencana untuk memulai status kependudukan baru pada April 2019.

Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah

Garis besar serta RUU kemudian untuk merevisi Undang-undang Pengawasan Imigrasi dan Pengungsian tidak akan menentukan area industri mana yang akan dicakup oleh status kerja yang baru.

Kementerian Kehakiman berencana untuk memutuskan daerah-daerah tertentu untuk disetujui setelah undang-undang direvisi.

Sumber Tribunnews.com mengatakan sekitar 14 kawasan industri sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam status pekerjaan baru.

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dengan status baru akan diminta untuk mempertahankan standar tertentu mengenai kontrak kerja mereka, seperti membayar mereka setidaknya dengan gaji yang sama seperti pekerja Jepang.

Orang asing yang mendapatkan status kerja baru akan diizinkan untuk berpindah perusahaan selama tempat kerja baru berada di kawasan industri yang sama.

Ada juga ketentuan dalam garis besar yang akan memungkinkan pemerintah untuk menangguhkan penerbitan status baru untuk area tertentu jika Jepang tidak lagi memiliki kekurangan personel.

Berbagai bidang nantinya akan membutuhkan tenaga kerja asing misalnya perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya, di samping perawat (kangoshi) dan tenaga penopang lansia (kaigoshi).

Baca: Anjar Dengar Suara Benturan Keras saat Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menewaskan 7 Orang

"Perusahaan juga diminta dan diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan lebih baik lagi lingkungan kerja para tenaga asing tersebut, guna membuktikan kondisi kerja yang terbaiknya, dengan aman, nyaman, terlindungi baik kondisi situasi lingkungan kerja, menjaga kesehatan dengan baik para pekerjanya, aplikasi asuransi sosial dan lainnya sehingga terjaga suasana kerja yang terbaik di Jepang nantinya," kata sumber itu.

"Yang paling penting dari semuanya adalah penguasaan bahasa Jepang, minimal mencapai level N-1 bagi para tenaga asing yang mau bekerja di Jepang," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan