Pengacara Jepang: Pekerja Ilegal di Jepang, Kecelakaan Kerja Tetap Ada Penggantian
Perlakuan buruk juga dialami banyak tenaga kerja asing di Jepang akhir-akhir ini misalnya terkait lembur tak dibayar.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pekerja yang ilegal sekali pun, bila mengalami kecelakaan kerja misalnya jari putus terpotong mesin pabrik, dia berhak dapat penggantian dan perawatan dari perusahaan yang bersangkutan.
"Terlepas dari orang itu ilegal (over stay) atau tidak, kalau kecelakaan kerja cedera atau jadi sakit, tenaga kerja itu berhak dapat penggantian dan perawatan medis dari perusahaan yang bersangkutan," papar Pengacara Keiko Kato khusus kepada Tribunnews.com Jumat ini (1/2/2019).
Masalah ilegal dan kecelakaan kerja dua hal berbeda. Oleh karena itu apabila tenaga kerja ilegal mengalami kecelakaan kerja tetap dapat penggantian dari perusahaan yang bersangkutan.
"Masalahnya perusahaan itu mengakui tidak dia kecelakaan kerja di perusahaan atau di pabriknya. Kalau saat kecelakaan langsung panggil ambulan dan datang ke lokasi kecelakaan kerja, itu mudah sebagai bukti dan perusahaan tak bisa menolaknya. Olehkarena itu baiknya segera panggil ambulance Jepang ke lokasi kecelakaan kerja," saran pengacara Kato lagi.
Perlakuan buruk juga dialami banyak tenaga kerja asing di Jepang akhir-akhir ini misalnya terkait lembur tak dibayar.
"Perusahaan yang baik mestinya ada bukti pembayaran dan rincian pembayaran gaji dibayarkan bersama gaji si tenaga kerja. Demikian pula ada perincian lemburnya berapa jam terima berapa yen. Pekerja punya hak untuk meminta perincian tersebut. Kalau perusahaan tak memberikan, catat detil lengkap semua jam kerja kita setiap hari, lalu cek kebenaran saat terima gaji lembur, benar atau tidak hitungannya."
Pencatatan oleh tenaga kerja sendiri di buku pribadinya berlaku dan sah di muka hukum di pengadilan.
Oleh karena itu apabila perusahaan tidak memberikan catatan pemberian gaji apa pun, dengan catatan sendiri kita bisa cek kebenaran uang gaji dan lembur yang diterima.
Catat tanggal berapa kita lembur jam berapa sampai jam berapa. Rincian catatan tangan sendiri di buku pribadi kita sangat penting sebagai bukti kerja kita di muka hakim.
Demikian pula kontrak kerja dengan perusahaan Jepang harus dicap oleh CEO perusahaan yang bersangkutan.
"Kontrak kerja kita dengan perusahaan harus dengan cap dari CEO perusahaan yang bersangkutan. Kalau tidak demikian itu ada yang aneh dengan perusahaan tersbeut seolah CEO nya tak mau bertanggungjawab atas tenaga kerja yang direkrutnya," tambahnya lagi.
Demikian pula perusahaan Jepang ada yang memberikan pinjaman mungkin supaya tenaga kerja betah kerja di sana.
"Namun belakangan hari si pekerja bentrol dengan perusahaan hendak ke luar, perusahaan mengancam segera kembalikan pinjaman tersebut. Ancaman, bentakan, kekerasan dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja, bahkan memaksa atau mengusir tenaga kerja pulang ke negaranya. Semua kekerasan itu selama kerja bisa dilaporkan ke pengacara atau pihak imigrasi Jepang. Pemagang dapat shelter tempat berlindung gratis dari pemerintah selama kasus berjalan dan pengacara akan menyelesaikan kasus tersebut."
Terpenting dari semuanya adalah kakunin (konfirmasi kembali) dari semua yang terjadi. Misalnya terima uang, dikonfirmasi kembali, di cek lagi, benar tidak uang yang kita terima, jangan asal terima saja.
"Tidak sedikit pengusaha memakai tenaga asing karena ingin murah saja pembayarannya, tanpa perhatikan hal lain kesejahteraan sang tenaga kerja."
Beda budaya, beda karakter beda bahasa dan sebagainya, sering kali jadi hambatan antara kedua pihak tersebut, tambahnya.
Oleh karena itu pihak perusahaan Jepang sudah seharusnya memiliki buku panduan dalam bahasa tenaga kerja yang bersangkutan dengan rincian detil semua hal terkait kerja yang harus dilakukan serta budaya Jepang sehingga tenaga kerja bisa belajar dengan baik.
"Kalau mempekerjakan tenaga kerja Indonesia mestinya ada panduan dalam bahasa Indonesia dong," tekannya lagi.
Dengan demikian saat kita bekerja, tiga hal mesti diperhatikan yaitu Kontrak harus ada dan di cap oleh CEO yang bersangkutan. Adfa rincian gaji saat kita terima, dan satu lagi ada time card atau kartu absensi sehingga jelas ketahuan berapa jam seseorang bekerja dan berapa jam lembur.
Bagi yang ingin konsultasi dengan pengacara Kato dapat telepon dalam bahasa Inggris ke 03-3574-1422.
Atau berdiskusi bagi tenaga kerja Indonesia yang mau bekerja di Jepang dapat ikut forum di facebook: www.facebook.com/groups/ kerjadijepang/