Gigit Polwan akibat Mabuk, Wanita Asal Selandia Baru Dibui di Singapura
Seorang wanita asal Selandia Baru telah dijatuhi hukuman penjara selama 26 minggu setelah dinyatakan bersalah usai melukai seorang pelayan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Selandia Baru telah dijatuhi hukuman penjara selama 26 minggu setelah dinyatakan bersalah usai melukai seorang pelayan publik.
Insiden yang melibatkan wanita bernama Katie Christina Rakich itu terjadi pada Juni lalu, saat dia baru tiba di Singapura.
Menurut dokumen pengadilan, saat itu sudah malam hari dengan Rakich dalam kondisi mabuk usai makan malam dengan adik perempuan dan pasangannya.
Rakich, yang berusia 27 tahun, dilaporkan mabuk usai minum bir dan sedang berjalan menuju bar lain untuk melanjutkan minum-minum dengan adiknya.
Mereka kemudian kembali ke apartemen milik adik perempuannya pada dini hari. Namun Rakich mendadak menjadi hilang kendali dan mulai membuat gaduh serta berteriak-teriak.
Baca: Viral Gara-gara Rebutan Cowok, Pipi Gadis Ini Terluka Permanen Karena Digigit Temannya
Tingkah wanita yang tengah mabuk itu pun mulai tidak terkendali dan menyebabkan kekacauan, memaksa adiknya, yang bekerja sebagai guru di Singapura, untuk memanggil polisi.
Rakich pun ditahan dan digiring ke kantor polisi. Namun saat tiba di kantor polisi dan hendak dibawa keluar dari mobil polisi, Rakich mengamuk dan menggigit lengan kiri seorang polisi wanita yang mendampinginya.
"Gigitan itu sangat kuat hingga menyebabkan korban merasa sangat kesakitan," kata jaksa penuntut Benedict Teong, di hadapan pengadilan. Jaksa menambahkan bahwa Rakich baru melepaskan gigitannya dari lengan polwan itu setelah mendapat bantuan dari petugas polisi lainnya.
"Saat dia melepaskan gigitannya, darah bisa terlihat pada mulutnya," lanjut keterangan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk dan Gigit Polwan, Wanita Asal Selandia Baru Ini Dipenjara di Singapura"