Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi- Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal 

TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi.

Kali ini melibatkan guru dan murid.

Dalam pengadilan, diketahui bahwa aksi keji guru berusia 43 tahun tersebut dilakukan total sebanyak tiga kali.

Satu di antaranya adalah di toilet mal atau pusat perbelanjaan.

ilustrasi
ilustrasi ((KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO))

Tindak kejahatan pelaku terhadap anak di bawah umur berujung pada hukuman penjara selama hampir 11 tahun disertai 12 pukulan tongkat.

Seperti dikutip dari mothership.sg.

Baca: Pria Ditilang Malah Ludahi Polisi Setelah Tabrak Mobil & Motor di Jalan, Ini Ujungnya

Baca: Kronologi Lengkap Napi Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Begini Nasib Tragis Pelaku

Kronologi

Awal pertemuan keduanya berlangsung di sebuah sekolah di Singapura pada 2017.

Saat itu pelaku yang berstatus sebagai guru panggilan mengajar di sebuah kelas, korban Melati (nama samaran) ada di kelas tersebut.

Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa keduanya pertama kali bertemu pada awal 2017 saat  gadis itu berusia 11 tahun.

Dia menghadiri kelas matematika mingguan yang diajar oleh pelaku.

Pelaku yang disebut tutor itu membiasakan murid-murid di kelasnya agar aktif bertanya dan menghubunginya jika mengalami kesulitan pelajaran.

Demikian membuatnya lebih akrab dengan murid termasuk kepada Melati.

Setelah itu, Melati mulai terbiasa untuk mencurahkan hatinya dan bercerita  pada tutor.

Di antaranya seperti membahas keluarga mereka, masalah kesehatan, dan secara kebetulan memiliki selera musik sama.

Hubungan semakin intensif saat obrolan berlanjut melalui sambungan telpon, SMS, WhatsApp, Telegram, Instagram dan aplikasi pesan lainnya.

Pelaku kirim pesan ingin jadi pacar

Saat proses pengajaran di sekolah tutup pada Januari 2018, keduanya tetap berhubungan dengan saling merngirim SMS.

Ketika mereka terus menjadi dekat, gadis itu memberi tahu pelaku bahwa dia menganggapnya sebagai "belahan jiwa" atau kekasih.

Pada April 2018, pelaku  mengirim pesan ke gadis itu dan meminta menjadi pacarnya.

Gadis itu setuju.

Kemudian, si gadis merekomendasikan tutornya kepada orang tua agar menjadi guru les privatnya di rumah.

Orang tua gadis setuju lantaran anaknya itu akan mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Selama menjalani les privat, pelaku dan korban bertemu setiap pekan selama empat jam.

Di toilet

Pada Mei 2018, tak lama setelah ulang tahun yang ke-12 korban, pelaku mulai menjemput korban sepulang sekolah.

Mereka lalu berkendara ke mal terdekat hingga akhirnya melakukan hubungan intim di toilet.

Hubungan keduanya semakin intens Desember 2018.

Di kesempatan lain, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban di rumah pelaku.

Ilustrasi SMS
Ilustrasi SMS (TRIBUNNEWS.COM/Adi Suhendi)

Ayah pergoki pesan 'nakal'

Perjalanan cinta keduanya tak terendus orang terdekat meski kerap kali berkencan dan mengumbar keakraban selama les privat.

Lantas masih pada Desember 2018, hubungan terlarang terbongkar.

Saat itu korban dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Sang ibu menaruh curiga kepada si gadis yang selalu sibuk mengirim pesan melalui handphone miliknya.

Namun, si gadis menolak memberi tahu ibunya kepada siapa ia mengirim pesan.

Ayahnya kemudian turun tangan, mengambil hanpdhone itu darinya.

Orang tua gadis itu menemukan pesan-pesan 'nakal' dan hubungan terlarang antara murid dan guru les.

Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku kepada polisi beberapa hari kemudian.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona

Baca: 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi, Begini Nasib Pelakunya

Sang guru akui perbuatannya

Masih dari mothership.sg, pelaku mengaku bersalah.

CNA melaporkan bahwa pengacara pembela tutor, Raphael Louis, mengatakan bahwa kliennya tak memiliki alasan melakukan perbuatan itu.

"Ia pantas dihukum," kata dia.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pelaku menyalahgunakan kewajiban sebagai guru les.

Pihaknya menyebut pelaku membuat pelanggaran untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

Pelaku didakwa melakukan tindak pelecehan seksual di toilet pusat perbelanjaan dan di rumah.

Ia juga dituduh melakukan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, serta melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak dan satu tuduhan pengadaan komisi dari tindakan tidak senonoh oleh seorang anak, di bawah Undang-Undang Anak-anak dan Orang Muda.

Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan pemerkosaan berdasarkan undang-undang, dan satu dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak, dengan sisa 4 dakwaan dipertimbangkan oleh pengadilan selama hukuman.

Pelaku terancam hukuman penjara selama hampir 11 tahun penjara dan 12 pukulan tongkat.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan