Jumat, 15 Agustus 2025

Hari Ini Dalam Sejarah 28 Maret 1814, Joseph Ignace Guillotin Penemu Alat Hukum Pancung Dihukum

Pada 28 Maret 1814, pemakaman diadakan untuk mengubur jenazah Joseph Ignace Guillotin, penemu alat hukum pancung di Prancis.

Editor: Archieva Prisyta
alchetron.com
Joseph Ignace Guillotin penemu alat hukum pancung 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 28 Maret 1814, sebuah pemakaman digelar untuk jenazah seorang penemu alat hukum pancung di Prancis

Dr. Joseph Ignace Guillotin, seorang dokter Prancis dikenal sebagai pencipta 'guillotine' atau alat hukum pancung.

Nama belakangnya 'Guillotin' menjadi sebuah eponim dan digunakan untuk menyebut mesin pembunuh tersebut.

Namun demikian, kisah sejarah populer ini masih kontroversial lantaran adanya anggapan bahwa Dr. Joseph Ignace Guillotin hanya memberikan proposal supaya Prancis menggunakan sebuah alat untuk melaksanakan hukuman mati.

Joseph Ignace Guillotin disebut bukanlah pembuat mesin, hanyalah penemu gagasan tersebut yang ia ajukan tanggal 10 Oktober 1789 kepada pemerintahan Prancis saat itu.

Menurut sejumlah sumber, Joseph Ignace Guillotin pada dasarnya menentang tradisi hukuman mati.

Pembuat prototipe mesin pembunuh mati / Guillotin adalah seorang pria bernama Tobias Schmidt dan fisikawan, Antoine Louis.

Nama 'Guillotin' kemudian melekat bagi penyebutan untuk mesin pembunuh. [1]

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 27 Maret 1964: Gempa Bumi dan Tsunami Guncang Alaska, Tewaskan 113 Orang

Eksekusi mati menggunakan alat guillotin untuk memenggal kepala pelaku kejahatan marak di gunakan di Prancis pada masanya.
Eksekusi mati menggunakan alat guillotin untuk memenggal kepala pelaku kejahatan marak di gunakan di Prancis pada masanya. (Corbis -Getty/The Sun)

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan