Remaja di Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya Gegara Ketahuan Nonton Film Porno
Seorang remaja laki-laki diasingkan bersama keluarganya karena kedapatan menonton video porno.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja laki-laki diasingkan bersama keluarganya karena kedapatan menonton video porno.
Menurut laporan Daily NK, Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner'.
Undang-undang tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.
Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.
Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.
Remaja itu menonton video saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Cabuli Bocah 1 Tahun Usai Nonton Film Porno, Kepergok Ibu Korban saat Beraksi
Baca juga: Istri Kim Jong Un, Ri Sol Ju Kembali Muncul Pertama Kalinya sejak Menghilang Lebih dari Setahun

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.
Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.
Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .
Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.