Jumat, 29 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Berikut ini daftar negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan.

Via IRNA
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant - Inilah daftar 124 negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).

Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Meskipun Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu atau Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tidak akan bisa ke mana-mana.

Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.

"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.

"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.

Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.

Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.

Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?

Baca juga: PM Israel Netanyahu Tanggapi ICC soal Surat Perintah Penangkapan Terhadapnya: Ini Tidak Adil

Berikut daftarnya:

  • Afganistan
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua and Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Bangladesh
  • Barbados
  • Belgia
  • Belize
  • Benin
  • Bolivia
  • Bosnia and Herzegovina
  • Republik Demokratik Rakyat Botswana
  • Brazil
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Tanjung Verde
  • Kamboja
  • Kanada
  • Republik Afrika Tengah
  • Chad
  • Chili
  • Kolumbia
  • Komoro
  • Kongo
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika
  • Pantai Gading
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Jibuti
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Fiji
  • Finlandia
  • Perancis
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Jerman
  • Ghana
  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kenya
  • Kiribati
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Maladewa
  • Mali
  • Malta
  • Kepulauan Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Namibia
  • Nauru
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nigeria
  • Makedonia Utara
  • Norwegia
  • Palestina
  • Panama
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Republik Korea
  • Republik Moldova
  • Rumania
  • Saint Kitts and Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent and Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Timor Leste
  • Trinidad dan Tobago
  • Turki
  • Uganda
  • Inggris Raya
  • Republik Bersatu Tanzania
  • Uruguay
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Zambia

Tanggapan Dunia

Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat (AS) buka suara.

Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby, secara tegas mengatakan, AS menolak surat perintah penangkapan dari ICC.

"Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel."

"Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," katanya, dikutip dari The Jerusalem Post.

Dalam pernyataannya, Kirby mengatakan pemerintahan Presiden Joe Biden akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan.

"Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," ucap Kirby.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, mengatakan negaranya akan mematuhi segala instruksi yang dikeluarkan oleh ICC.

Veldkamp berjanji Netanyahu atau Gallant akan ditangkap jika mereka mencoba memasuki Belanda, De Telegraaf melaporkan.

"Belanda bekerja sama sepenuhnya dengan Mahkamah Pidana Internasional," kata Veldkamp.

Baca juga:  Selain Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC Niat Buru Komandan Militer Hamas Mohammed Deif

"Saya menanggapi hal ini dengan sangat serius. Saya tidak dapat bertindak sebagai Menteri Luar Negeri dengan cara seperti ini. Kebocoran informasi itu akan berdampak pada keamanan saya," ungkapnya.

Senada dengan Belanda, juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan akan "sesuai dengan undang-undang pengadilan".

Meski begitu, Lemoine enggan mengatakan apakah mereka akan menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki negara tersebut.

Ketika ditanya selama konferensi pers apakah Prancis akan menangkap Netanyahu, Lemoine mengatakan itu adalah pertanyaan yang rumit secara hukum.

"Ini adalah masalah yang rumit secara hukum, jadi saya tidak akan mengomentarinya hari ini," katanya.

Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan seorang pemimpin Hamas merupakan langkah yang signifikan dan serius.

Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Israel Memelas, Yordania: Laksanakan!

"Keputusan itu merupakan langkah yang sangat signifikan," kata Harris dalam sebuah pernyataan.

"Tuduhan ini tidak bisa lebih serius lagi," lanjutnya.

"Irlandia menghormati peran Mahkamah Pidana Internasional. Siapa pun yang berada dalam posisi untuk membantu Mahkamah dalam melaksanakan tugas pentingnya kini harus segera melakukannya," tegasnya.

Wakil Presiden Komisi Eropa, Josep Borrell, menekankan putusan ICC berlaku untuk semua negara anggota Uni Eropa.

"Saya mencatat keputusan @IntlCrimCourt untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi PM Israel Netanyahu, mantan Menteri Gallant, dan pemimpin Hamas Deif," tulis Borrell di akun X-nya.

"Keputusan ini mengikat semua Negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua Negara Anggota UE," tulisnya lagi.

Sekutu lain Israel, Inggris juga menghormati independensi ICC.

"Kami menghormati independensi Mahkamah Kriminal Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama yang bertugas menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional," kata Juru Bicara Perdana Menteri, Keir Starmer.

Baca juga: Kabinet Israel Ngamuk, Protes Tindakan ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Netanyahu Cs

"Tidak ada kesetaraan moral antara Israel dan demokrasi serta Hamas dan Hizbullah Lebanon."

"Kami tetap fokus untuk mendorong gencatan senjata segera guna mengakhiri kekerasan yang menghancurkan di Gaza," katanya lagi.

Di sisi lain, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Mahkamah Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak anggota pengadilan untuk melaksanakannya, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan