Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Brasil akan Bergabung dengan Pengaduan Afrika Selatan terhadap 'Israel' di Mahkamah Internasional

Brasil akan secara resmi mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Tel Aviv. 

Editor: Muhammad Barir
Tangkapan layar Twitter
Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan, Israel telah melakukan Genosida di Gaza, Yang dilakukan Israel sama seperti yang pernah dilakukan Adolf Hitler di masa lalu. Bedanya, Adolf Hitler melakukannya kepada orang Yahudi di masa lalu, di masa sekarang ini orang-orang Israel melalui tentaranya dengan amunisi yang modern mereka melakukannya kepada warga Palestina. 

Brasil akan Bergabung dengan Pengaduan Afrika Selatan terhadap 'Israel' di Mahkamah Internasional

TRIBUNNEWS.COM- Brasil akan secara resmi mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Tel Aviv. 

Media berita Brasil tersebut menyatakan bahwa gugatan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) tersebut bertujuan agar tindakan yang dilakukan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza diakui sebagai genosida.

Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ pada tahun 2023, menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza

Gugatan tersebut, yang berakar pada Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, menuduh bahwa operasi militer Israel sejak Oktober 2023 telah menargetkan penduduk Palestina dengan tujuan menghancurkan kelompok mereka, baik sebagian maupun seluruhnya.

Afrika Selatan menyebut tindakan Israel, termasuk jatuhnya korban sipil yang meluas, penghancuran infrastruktur, dan pembatasan bantuan kemanusiaan, sebagai bukti kekerasan sistemik. Kasus ini juga merujuk pada pendudukan Israel di Tepi Barat dan kebijakannya terhadap Palestina yang melanggar hukum internasional.

Keluhan ini telah mengintensifkan perdebatan global mengenai tindakan militer Israel dan peran lembaga internasional dalam menangani kejahatan perang dan genosida
Afrika Selatan, bekas negara apartheid, telah lama memperjuangkan hak-hak Palestina, membingkai konflik tersebut sebagai perjuangan modern melawan penindasan sistemik. 

Putusan ICJ, yang diperkirakan akan dikeluarkan pada tahun 2025, dapat menjadi preseden untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara atas genosida, meskipun pelaksanaannya masih belum pasti.

Menteri Luar Negeri Brasil Mauro Vieira mengumumkan keputusannya dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Qatar, Al-Jazeera. Menurut Vieira, keputusan ini merupakan tanggapan atas meningkatnya serangan Israel terhadap warga sipil Palestina dalam beberapa bulan terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh O Globo .

“Pengungkapan terbaru mengenai perang ini telah mendorong kami untuk memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan di ICJ,” ujar Vieira.

Dengan bergabung secara resmi dalam proses persidangan, Brasil menjadi pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut. Hal ini memungkinkan negara tersebut untuk menyampaikan laporan tertulis, mendukung argumen lisan, dan berpartisipasi dalam fase-fase persidangan selanjutnya.

Secara politis, Brasil juga berpihak pada negara-negara yang telah mengkritik keras tindakan militer Israel di Gaza dan mengadvokasi akuntabilitas internasional yang lebih besar atas kejahatan perang dan genosida. Irlandia, Spanyol, Meksiko, Kolombia, Bolivia, Libya, Turki, Maladewa, dan Palestina telah bergabung dalam proses hukum ini.

Langkah ini kontras dengan kekuatan Barat, terutama AS, yang telah mendukung operasi militer Israel. Washington baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, atas tuduhan berulangnya tentang genosida terhadap Israel.

 


SUMBER: Orinoco Tribune

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan