Polisi Jepang Tangkap Pengusaha yang Pekerjakan 5 WNI Ilegal di Pabrik Kertas
Kasus ini terungkap Februari 2025 saat pria WNI yang bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut ditangkap polisi karena tidak memiliki visa
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Prefektur Urawa, Saitama, Jepang menangkap seorang pengusaha berusia 72 tahun yang mempekerjakan WNI secara ilegal di perusahaannya dengan upah rendah.
Tersangka merupakan perwakilan perusahaan pengolahan kertas JT Paper Works yang berlokasi di Minami-ku, Kota Saitama. Ia ditangkap pada 12 Agustus lalu atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi terkait promosi pekerjaan ilegal.
Pengusaha tersebut diketahui mempekerjakan lima warga negara asing, termasuk WNI, yang telah melewati masa izin tinggal di Jepang. Mereka bekerja di pabrik kertas miliknya dengan gaji bulanan antara 130.000–300.000 yen atau setara Rp14,3 juta–Rp33 juta.
Direktur perusahaan itu juga diketahui mempekerjakan WNI dengan Kartu Tempat Tinggal (Zairyu Card) tidak valid atau palsu. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak sekitar Maret 2021 hingga Juni 2025.
Baca juga: Terbongkar! Banyak Pemilik Properti China di Jepang Tidak Bayar Pajak Dengan Benar
“Tidak ada keraguan bahwa saya mempekerjakan orang asing ilegal,” ujar tersangka kepada polisi, mengakui perbuatannya.
“Manajemen perusahaan ketat, dan saya mempekerjakan orang asing ilegal yang bisa dipekerjakan dengan harga murah,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pada Februari tahun ini, seorang pria WNI yang bekerja secara ilegal di perusahaan tersebut ditangkap polisi karena tidak memiliki visa.
Penangkapan dilakukan di jalan kawasan Minami-ku, Kota Saitama, saat yang bersangkutan diinterogasi mengenai pekerjaannya.
Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa ada WNI lainnya yang juga bekerja secara ilegal di perusahaan yang sama. Total, terdapat lima WNI ilegal yang bekerja di pabrik tersebut.
Diskusi pekerja Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kantor-Polisi-Urawa1111.jpg)