Berita Viral
Viral Tewasnya Siswi 13 Tahun Zara Qairina Mahathir: Tubuh Ditemukan di Selokan, Diduga Dibully
Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah. Kasusnya viral lantaran diduga dibully.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Zara Qairina Mahathir (13) seorang siswi asal Malaysia tengah viral di sosial media.
Pada 16 Juli 2025, Zara Qairina yang merupakan siswi Kelas Satu Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Sabah, Malaysia ditemukan pingsan di dekat saluran pembuangan di bawah asrama sekolahnya.
SMKA Tun Datu Mustapha merupakan sebuah sekolah yang juga terdapat asrama pesantren di Papar, Sabah, Malaysia, dekat dengan Institut Keterampilan Pemuda Nasional (IKBN).
Zara saat ditemukan mengalami luka parah dan sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, Malaysia.
Zara sendiri akhirnya tewas dengan cedera otak parah dan beberapa patah tulang usai koma, mengutip International Business Times.
Kasus yang awalnya diklasifikasikan sebagai 'kematian mendadak' akibat terjatuh, kini muncul dugaan soal adanya perundungan di belakangnya, mengutip International Business Times.
Sebuah klip audio berdurasi 44 detik muncul di internet, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga, merekam percakapan telepon yang menegangkan antara Zara dan ibunya, Noraidah Lamat (43).
Dalam rekaman tersebut, Zara terdengar menangis saat membicarakan seorang siswi senior yang ia panggil "Kak M".
Zara mengatakan bahwa siswi tersebut "belum memaafkannya" dan masih menyimpan dendam pada Zara.
Akibat rekaman tersebut memunculkan narasi di publik bahwa kematian Zara adalah murni sebagai korban bullying atau perundungan.
Viral di Sosial Media
Kematian Zara telah memicu protes publik yang jarang terjadi di berbagai kota di Malaysia.
Ribuan orang berkumpul di kota kelahiran Zara, yakni Sipitang, untuk menuntut keadilan, memegang plakat dan meneriakkan #JusticeForZara.
Sebuah memorandum telah diserahkan kepada Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia), yang menyerukan pembentukan Komisi Penyelidikan Kerajaan dan reformasi sistematis protokol keamanan sekolah berasrama.
Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim secara terbuka berjanji akan melakukan penyelidikan yang 'cepat dan transparan', atas kematian Zara.
"Bahkan jika itu adalah keluarga saya sendiri, saya ingin tahu penyebabnya," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang akan terlindungi dari pengawasan, terlepas dari status atau afiliasi politiknya, mencerminkan dimensi politik yang meledak-ledak dari kasus ini.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek menghadapi kritik yang semakin meningkat atas anggapan ketidakpekaannya.
Meskipun kementerian telah mengonfirmasi pemberian konseling krisis kepada keluarga dan staf sekolah Zara, reaksi publik semakin intensif setelah sebuah video viral menunjukkan Fadhlina memimpin para siswa dalam perayaan ulang tahun Perdana Menteri, tepat di akhir pekan saat jenazah Zara digali untuk proses otopsi lanjutan.
Anggota parlemen dan aktivis oposisi mengecam manajemen krisis yang dilakukannya sebagai sikap yang tidak peka.
Kata Pihak Pengacara Zara
Pengacara yang mewakili keluarga mendiang Zara Qairina telah mendesak Kamar Jaksa Agung (AGC) untuk mengadili siapa pun yang terbukti melakukan bullying terhadap Zara, setelah polisi mengindikasikan bahwa penyelidikannya sedang mempertimbangkan kemungkinan tersebut, mengutip The Rakyat Post.
Menyusul pernyataan Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M Kumar, kemarin, mereka mengatakan penyelidikan tambahan harus dilakukan jika tidak ada bukti kuat atau cukup untuk menuntut pelaku atas tuduhan perundungan.
"Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan penyelidikan lebih lanjut. Penuntutan dapat dilakukan kemudian," ujar pengacara Shahlan Jufri dalam pernyataan bersama kemarin.
Shahlan mengatakan jika bukti yang disinggung oleh polisi dapat diterima di pengadilan, AGC harus mengadili individu yang diidentifikasi melakukan intimidasiterhadap Zara berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP.
Pasal 507D(2) menyatakan bahwa siapa pun yang memprovokasi seseorang untuk bunuh diri dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Viral
Sosok Arlan, Walkot Prabumulih Dikaitkan dengan Pencopotan Kepsek, Kepala Dinas Beri Klarifikasi |
---|
Alasan Kepsek di Prabumulih Dicopot, Disdik: Bukan Tegur Anak Wali Kota, Kalau Disebutkan Malu Dia |
---|
Jadi Korban Bully, Siswi MTs di Donggala Tinggal Hanya bersama Nenek, Ayahnya Sudah Meninggal |
---|
Sosok Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Diduga Gara-gara Tegur Anak Wali Kota |
---|
Update Kondisi Bocah TK di Solo yang Alat Vitalnya Dilukai Teman, Akhirnya Disunat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.