Rabu, 3 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal

Trump murka, ancam akan ajukan banding ke Mahkamah Agung demi mempertahankan aturan tarif impor usai pengadilan cap kebijakan Trump ilegal

White House
PROFIL DONALD TRUMP - Foto ini diambil dari laman resmi White House pada Sabtu (28/6/2025) yang menampilkan Presiden Donald Trump murka, ancam akan ajukan banding ke Mahkamah Agung demi mempertahankan aturan tarif impor usai pengadilan cap kebijakan Trump ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump murka, meluapkan kemarahan usai Pengadilan Banding Federal AS menolak kebijakan tarif global yang ia terapkan.

Ia bahkan mengancam akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, demi mempertahankan kebijakan tarif impor yang diberlakukan pemerintahannya.

“Ini adalah keputusan pengadilan yang sangat partisan dan bisa menjadi bencana total bagi Amerika,” ujar Trump melalui unggahan di platform Truth Social.

Penolakan ini dilakukan Trump bukan tanpa alasan, menurutnya tarif impor yang ia ciptakan merupakan alat vital untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga keamanan ekonomi Amerika.

Ia menilai tanpa tarif, posisi ekonomi AS akan semakin melemah di hadapan China dan mitra dagang lainnya.

Oleh karenanya, ia menentang keras keputusan Pengadilan Banding AS atas batalnya Sebagian Besar Tarif Global.

Bahkan saat pengadilan menangguhkan kebijakannya, Trump menegaskan seluruh tarif impor tetap berlaku hingga putusan final dijatuhkan.

Pengadilan AS Sebut Tarif Impor Trump Illegal

Mengutip dari BBC International, konflik bermula imbas Trump memberlakukan tarif global atas baja, aluminium, dan berbagai produk dengan dalih alasan keamanan nasional melalui Section 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.

Baca juga: Tarif Trump Bikin India Cari Sekutu Baru, PM Modi Pilih Dekati China, Merapat ke Xi Jinping

Namun, hakim menilai pemerintahannya menggunakan aturan itu secara berlebihan dan tanpa bukti kuat bahwa impor produk tersebut benar-benar mengancam keamanan nasional AS.

Tak berselang lama, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Trump, dengan alasan kebijakan tersebut melanggar batas kewenangan eksekutif.

Dalam putusannya, panel hakim menyatakan Trump menggunakan dasar hukum yang keliru ketika menerapkan tarif impor, yakni Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Hakim menilai undang-undang tersebut tidak dirancang untuk memberikan presiden kewenangan mengenakan bea masuk atau pajak perdagangan, melainkan untuk menghadapi situasi darurat terkait keamanan nasional.

Selain itu, tarif tersebut dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas yang diatur oleh hukum domestik dan juga berpotensi bertentangan dengan perjanjian internasional di bawah World Trade Organization (WTO).

Karena alasan inilah sebagian besar tarif Trump dibatalkan, meski sebagian lain masih berlaku hingga ada keputusan final.

Menurut hakim, langkah tersebut menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan karena penetapan bea dan pajak merupakan ranah legislatif yang seharusnya diputuskan oleh Kongres.

Kendati begitu, pengadilan tidak serta-merta mencabut tarif yang ada. Tarif impor masih berlaku hingga 14 Oktober 2025, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Dampak Ekonomi dan Politik

Para ekonom menilai, putusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi bisnis domestik maupun internasional.

Tarif impor sejatinya adalah pajak yang dibayar perusahaan ketika membeli barang dari luar negeri, yang kemudian berimbas pada harga, margin keuntungan, hingga pola konsumsi.

“Perusahaan akan menghadapi dilema apakah masih aman berinvestasi di pasar AS sebelum ada kepastian hukum,” kata Dr. Linda Yueh, ekonom dari Universitas Oxford.

Di sisi lain, keputusan ini berpotensi mengganggu hubungan dagang AS dengan mitra strategisnya seperti Jepang, Korea Selatan, dan Inggris, yang sempat membuat perjanjian bilateral dengan Trump.

Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan banding, kesepakatan itu bisa terancam batal.

Secara politik, keputusan ini juga menjadi ujian besar bagi otoritas Trump sebagai perancang kebijakan perdagangan agresif.

Jika Mahkamah Agung berpihak padanya, hal itu akan memperkuat reputasinya sebagai presiden yang berani “menentang aturan lama” demi agenda nasionalis-ekonomi. Namun, jika kalah, reputasi tersebut bisa runtuh.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan