Mengapa air keras dipakai untuk menyerang Andrie Yunus dan dua aktivis lain?
Serangan air keras tak hanya menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain Andrie, dua aktivis lain mengalami serangan serupa di lokasi…
Bagi Bhima, ancaman penyiraman air keras, sekarang, tidak sebatas dirasakan aktivis. Ekonom, peneliti, sampai warga 'biasa' tak luput dari terjangan.
"Ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Satu-satunya cara untuk menghentikan teror yakni "diusut tuntas," tegas Bhima.
"Kalau dibiarkan, berarti pelakunya mendapat blessing, atau restu, dari pemerintah," tutupnya.
Mengapa air keras dipakai untuk menyerang aktivis?
Serangan air keras yang berulang, merujuk pendapat kriminolog, Haniva Hasna, "bukan sekadar kejahatan kekerasan biasa," apalagi korbannya yaitu para aktivis seperti Andrie Yunus.
Secara kriminologi, terdapat tiga pembacaan utama, Haniva meneruskan.
Pertama, pattern of targeted violence, atau kekerasan terarah. Dalam poin ini, korban bukan acak. Mereka punya posisi sosial-politik—aktivis lingkungan atau pengkritik kekuasaan.
Arahnya, terang Haniva, adalah instrumental violence, kekerasan sebagai alat untuk tujuan tertentu—membungkam maupun memberi pesan.
Kedua, dilihat dari aspek message crime atau symbolic violence. Air keras, sebut Haniva, tidak hanya melukai, melainkan "mengirim pesan."
"Pesannya kurang lebih bahwa, 'Kami bisa menjangkau kamu.' Atau, 'Ada konsekuensi jika [kamu] bersuara,'" ucap Haniva.
Keberadaan message crime, dalam kriminologi, masuk ke "kekerasan simbolik" yang berfungsi tak ubahnya "teror sosial," tandas Haniva.
Ketiga, indikasi normalization of violence. Jika terornya berulang, pelaku—atau calon pelaku—melihatnya sebagai "cara yang efektif" sekaligus berhasil, papar Haniva.
"Ada kesan risiko hukum tidak cukup menakutkan," ujar Haniva.
"Ini berbahaya karena masuk fase learning pattern dalam kejahatan."
Ihwal mengapa air keras dipilih menjadi "alat," Haniva mengungkapkan faktor betapa keberadaan air keras yang "secara struktural relatif mudah dijangkau."
Di Indonesia, air keras, seperti halnya asam sulfat, yang kerap dipakai di bidang industri, dijual bebas di beberapa toko kimia, kendati pemerintah mengatur peredarannya secara berlapis.
Dalam aturan yang dirilis Menteri Perdagangan pada 2014, disebutkan bahwa benda berbahaya—mencakup air keras—dapat diperjualbelikan sampai di tingkat pengecer. Syaratnya: memperoleh izin usaha perdagangan khusus dari gubernur.
Walaupun diatur, eksistensinya (ternyata) tak sulit ditemukan. Selain di pasar offline, produk air keras sangat gampang didapatkan di marketplace. Tinggal tulis "air keras" di kolom pencarian, lalu keluar hasilnya.
Artinya, Haniva melanjutkan, "pengawasan distribusi masih lemah."
Mengacu pada teori kriminologi, situasi ini didefinisikan ke kotak opportunity structure.
"Kejahatan terjadi karena ada niat, ada kesempatan, dalam hal ini akses alat yang mudah," paparnya.
"Kalau dua ini bertemu, risiko [serangan] meningkat drastis."
Tapi, Haniva menambahkan argumen lain. Menurutnya, pilihan alat dalam setiap kejahatan maupun kekerasan tidak pernah netral.
Dalam konteks air keras, sifatnya yaitu high impact, low effort. Air keras gampang digunakan, sedangkan efeknya langsung serta permanen.
Soal efek ini, air keras berbeda dengan senjata lain: dia menciptakan identity destruction. Kerusakan identitas.
"Air keras itu merusak wajah, yang mana juga menghancurkan identitas sosial korbannya," terang Haniva.
"Ini sudah masuk ke konsep dehumanization tactic, atau korban tidak hanya disakiti tapi dihapus simbol dirinya."
Dampaknya, Haniva meneruskan, tidak berhenti di korban yang "menderita jangka panjang," publik pun ikut merasa takut—psychological terror multiplier.
Satu serangan yang menyebar ke banyak orang (fear diffusion), sebut Haniva.
Apakah pelaku penyerangan air keras meniru insiden sebelumnya?
Apakah antara peristiwa penyerangan air keras murni tindakan kejahatan yang meniru (copycat) atau justru melampaui itu?
Kalau korbannya sama-sama aktivis, Haniva memaparkan, maka lebih condong coordinated pattern, bukan sekadar copycat acak.
Coordinated pattern merupakan bagian dari pola intimidasi yang sistemik. Sementara copycat yakni pelaku meniru tanpa relasi langsung.
Yang membedakan apakah itu copycat atau coordinated pattern adalah target, timing (penentuan waktu), serta keterkaitan sosial atau politik korban.
Dosen kriminologi di Universitas Indonesia, Josias Simon, menyatakan potensi aksi penyiraman keras terulang di masa mendatang tidak seketika tertutup. Sekarang, yang perlu didesak ialah ketegasan dalam penegakan hukumnya, salah satunya mencakup distribusi air keras di kalangan masyarakat.
Josias memberi contoh bahwa pemerintah, selaku regulator, bisa lebih memperketat lagi peredaran air keras. Dalam batas seperti apa, misalnya, air keras dipakai untuk keperluan pribadi atau pekerjaan.
Di lain sisi, proses penyelidikan maupun penyidikan mesti ditempuh seterbuka mungkin untuk menghindari kesan pengusutan kasus yang tertutup, tambah Josias.
Semakin terbuka tahapan penyelesaiannya, menurutnya, semakin terang jalan mencari keadilan.
"Dan respons mereka [penegak hukum] menjadi satu gambaran bagaimana mereka menyelesaikan kasus ini, apakah kian terbuka atau justru tertutup," tegasnya.
Pemerintah: Kami akan evaluasi dan perketat peredaran air keras
Menanggapi kasus-kasus penyiraman air keras, pemerintah menganggapnya sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum serta nilai kemanusiaan," sebut Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi, Kurnia Ramadhana.
Presiden Prabowo Subianto, sambung Kurnia, telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangani kasus penyiraman air keras secara cepat, profesional, serta transparan.
Proses hukum, imbuh Kurnia, "harus berjalan tuntas" supaya pelaku mampu dimintai pertanggungjawaban "sesuai peraturan yang berlaku."
"Di saat yang sama, pemerintah memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," terang Kurnia saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (6/4).
Sehubungan dampak yang ditimbulkan di lingkup luas, pemerintah berkomitmen untuk "memperkuat respons cepat atas laporan yang ada," khususnya yang berkorelasi dengan ancaman atau tindak kekerasan, demi mencegah ketakutan menyebar.
"Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat atas peristiwa ini. Rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjaganya," tutur Kurnia.
"Langkah yang diambil tidak hanya bersifat penanganan kasus, tapi juga pencegahan."
Selain itu, pemerintah bakal meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka mengevaluasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran bahan kimia berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi seluruh masyarakat," ucapnya.
Pemerintah meminta khalayak tidak menghubungkan penyiraman air keras dengan upaya merepresi kebebasan berpendapat. Pemerintah menegaskan kritik merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemerintah memandang kritik adalah bagian penting dari mekanisme kontrol publik yang sehat, juga masukan untuk perbaikan kebijakan dan pelayanan.
Oleh sebabnya, pemerintah "menghormati sepenuhnya ruang bagi masyarakat guna menyampaikan pendapat," mencakup kritik kepada kebijakan, menurut Kurnia.
Pada saat bersamaan, pemerintah mengimbau "pentingnya penyampaian pendapat secara bertanggung jawab," Kurnia melanjutkan.
Kebebasan berpendapat, Kurnia menggaris bawahi, tidak boleh dimanfaatkan dalam koridor distribusi "informasi yang menyesatkan" atau mendorong "tindakan yang membahayakan keselamatan publik."
"Prinsipnya, kebebasan berpendapat tetap dijamin, seiring dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kurnia.
'Air keras adalah bom waktu'
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memandang kehadiran air keras seperti bom waktu yang kapan saja mampu meledak.
Ketika peredaran air keras tak diatur secara disiplin serta ketat, peluang munculnya aksi kekerasan dengan metode sebagaimana yang menimpa Andrie Yunus bisa kembali terjadi.
Dimas menambahkan penggunaan air keras adalah bentuk "pemufakatan jahat" sebab ditujukan untuk mencelakai orang lain. Dalam kasus Andrie Yunus, penyiraman air keras semestinya bukan lagi diterjemahkan sebagai "penganiayaan," melainkan "upaya percobaan pembunuhan."
"Melihat videonya, penyiraman air keras itu pada bagian vital, yakni wajah. Dampaknya apa? Dampak yang paling buruk adalah kematian apabila itu terhirup ke saluran pernapasan," jelas Dimas.
"Atau yang paling minimal ialah cacat permanen."
Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Cipto Mangunkusumo memberi tahu KontraS, beberapa waktu lalu, bahwa terdapat rembesan air keras di bagian mata kanan Andrie yang terlambat diidentifikasi. Tim dokter segera menempuh penanganan.
"Efeknya yang paling fatal dia [Andrie] tidak bisa melihat dengan utuh," tandas Dimas.
Serangan air keras kepada Andrie merupakan cara "merusak generasi muda," ucap Dimas. Usia Andrie, pada 2026 ini, belum genap 30 tahun. Menyerang dengan air keras ialah cara yang pengecut, biadab, serta tidak bisa dibenarkan, tegas Dimas.
"Menyerang anak muda, menyerang orang muda yang semestinya menjadi aset republik ini," pungkas Dimas.
Kriminolog dari Universitas Indonesia dengan bidang keahlian advokasi korban kejahatan, Mamik Sri Supatmi, mengingatkan serangan air keras, terlebih dalam kasus Andrie Yunus, adalah cara serta instrumen "penguasa otoriter dan fasis" kepada masyarakat umum supaya "tunduk serta patuh" kepada kekuasaan negara.
Mamik berpandangan kasus penyiraman air keras "bukan kriminal murni atau biasa."
"Serangan terhadap pembela HAM [Hak Asasi Manusia], terhadap aktivis, dan setiap orang yang melawan otoritarianisme adalah kejahatan negara [state crime]," sebutnya.
"Ini adalah kejahatan yang serius dan spesifik."
Mamik sulit percaya negara bakal menegakkan hukum serta memenuhi kewajibannya dalam serangan air keras. Sejarah menunjukkan "teror" semacam ini sering kali direspons dengan impunitas (kekebalan hukum) maupun penyangkalan.
"Paling banter, negara akan membingkai sebagai pelanggaran oknum aparatur, sebagai kriminal biasa terhadap individu, bukan sebagai kejahatan yang diorganisir oleh negara," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BBC-Indonesiaindonesia.png.jpg)