Senin, 27 April 2026
Deutsche Welle

Homeless Media di Tengah Ancaman Otoritarianisme Digital

Homeless media di Indonesia telah menjadi pilihan sumber informasi, terutama buat generasi Z. Namun, pakar menilai semua itu dibayangi…

Tayang:
Deutsche Welle
Homeless Media di Tengah Ancaman Otoritarianisme Digital 

Bagi generasi Z (gen Z), mengonsumsi berita dari media arus utama bukan lagi menjadi pilihan. Sebuah survei yang dilakukan Maverick Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan, gen Z lebih memilih mengonsumsi berita dari media sosial daripada portal berita online. Selain itu, temuan menarik dari survei ini adalah gen Z memilih homeless media sebagai sumber berita.

Istilah ini sendiri mengacu kepada jenis media yang basisnya berada di media sosial. Jadi, media ini tidak punya "rumah" atau situs web maupun aplikasi sendiri.

Selain itu, studi Remotivi tahun 2024 menyebut homeless media telah menjadi pusat informasi lokal yang efektif dan cepat berkat kiriman audiens maupun konten lokal yang beredar di media sosial. Bahkan, jurnalis media arus utama turut memanfaatkannya untuk memantau perkembangan informasi terkini di tingkat lokal.

Kerentanan homeless media di Indonesia

Di tengah perkembangannya, homeless media juga menghadapi tantangan. Pada riset yang sama, hanya satu yang terdaftar sebagai perusahaan media dari sembilan homeless media yang diwawancara. Sisanya, tidak terdaftar secara legal sebagai media.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak digital, Nenden Sekar Arum, menyebut kondisi ini membuat pekerja homeless media berisiko terkena kriminalisasi.

"Pekerja homeless media ada di wilayah abu-abu karena tidak mendapat perlindungan pers, tapi tetap berisiko terkena kritikasi seperti UU ITE. Mereka juga minim dukungan institusional, baik bantuan hukum maupun perlindungan keselamatan atau fasilitas keamanan sehingga lebih rentan terhadap serangan dan risiko," jelas Nenden kepada DW Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (21/04).

Selain itu, homeless media cenderung tidak memiliki kemampuan finansial maupun teknis untuk mengembangkan saluran alternatif untuk menjangkau audiens. Mereka juga sangat bergantung pada platform untuk mendistribusikan distribusi konten. Karenanya, perubahan aturan maupun kebijakan platform akan langsung berdampak pada mereka.

"Homeless media juga rentan terhadap perubahan algoritma, penghapusan akun tanpa transparansi, dan moderasi otomatis yang salah konteks. Mereka juga mudah diserang lewat report massal, serta tidak punya daya tawar terhadap platform sehingga satu kebijakan bisa langsung menghilangkan jangkauan atau bahkan eksistensi mereka, " jelas Nenden.

Penerbitan Surat Keputusan: "Cek kosong untuk Komdigi"

Menurut Nenden, kerentanan yang dihadapi oleh homeless media juga diperparah dengan peraturan ruang digital di Indonesia, termasuk dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. SK ini bisa mendorong platform untuk melakukan overblocking karena dihadapkan pada ancaman sanksi denda.

"SK ini berisiko tinggi karena memberi kewenangan luas untuk takedown dengan definisi konten yang karet dan tenggat sangat cepat sehingga bisa mendorong platform melakukan overblocking. Akibatnya, konten sah seperti kritik atau jurnalisme bisa ikut terhapus, dan homeless media menjadi pihak paling rentan kehilangan kanal distribusi informasi."

Nenden juga menyebut aturan ini sangat berpotensi mempersempit distribusi melalui shadow banning, pembatasan distribusi, hingga penghapusan konten.

Sementara itu, dosen Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Hariyanto, mengatakan SK ini menutup ruang dialog terkait suatu konten.

"Ini memberikan cek kosong kepada Komdigi untuk menentukan apakah satu konten dianggap meresahkan atau tidak. Dari mana ukuran untuk menyebutkan bahwa ini adalah sebuah (konten yang menimbulkan) keresahan atau tidak, siapa yang menentukan, apakah ada ruang dialog, banding. Nah, ini semua tertutup dari SK Komdigi. Buat saya, ini tindakan otoritarianisme. Tidak ada ruang demokrasi di sana," kata Ignatius Haryanto.

Terkait penerbitan SK ini, DW Indonesia telah menghubungi Komdigi untuk meminta pernyataan. Namun, belum ada tanggapan hingga artikel ini terbit.

Homeless media tetap dilindungi undang-undang

Tak hanya berdampak pada homeless media, SK ini juga bisa berdampak pada media yang telah berbadan hukum maupun masyarakat secara umum. Awal April lalu, media yang berfokus pada isu perempuan, Magdalene, mendapati salah satu konten yang mereka unggah pada akun instagram @magdalene diblokir.

Konten itu merupakan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diunggah pada 30 Maret 2026. Konten tersebut kemudian dapat diakses kembali setelah gelombang protes muncul di masyarakat.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengatakan pemblokiran konten Magdalene yang dilakukan Meta atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berawal dari "bagaimana Kemenkomdigi secara serampangan menerjemahkan pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)" beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kita melihat masalahnya mulai dari PP-nya, yang tidak cukup mendefinisikan pembatasan terhadap konten itu dan secara serampangan mendefinisikan semua konten yang bisa dianggap merugikan kepentingan nasional sebagai konten berbahaya atau konten melanggar hukum," kata Mustafa saat dihubungi DW Indonesia pada Selasa (21/04).

Ia menilai hal ini berbahaya karena dapat menutup dan mematikan ruang kritik warga terhadap pemerintah. Selain itu, ia juga menyoroti homeless media yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai perusahaan pers.

Menurutnya, homeless media dijamin haknya untuk menyampaikan informasi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Selama konten yang sah, dalam artian dia menyampaikan informasi, terverifikasi, kredibel, dia tidak boleh langsung di-takedown. Tidak boleh serta-merta direstriksi ketika dianggap mengganggu kepentingan nasional (...) karena dia tunduk atau dia dijamin haknya berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang HAM dan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari,dan menyebarluaskaninformasi," kata Mustafa.

Meningkatnya otoritarianisme digital di Indonesia

Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menegaskan penerbitan SK oleh Kemenkomdigi memperkuat indikasi otoritarianisme digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini merujuk pada penggunaan instrumen teknologi oleh penguasa atau negara untuk membatasi kebebasan sipil, memperketat kontrol sosial, melakukan pengawasan massal, dan merepresi oposisi politik.

"Hal ini terlihat dari perluasan kewenangan negara, minimnya pengawasan independen, dan praktik mendorong platform menjadi perpanjangan tangan moderasi/kontrol informasi. Ini mencerminkan pola platform-mediated censorship yang membatasi ruang digital secara tidak langsung," jelasnya.

Hal ini sejalan dengan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 yang dirilis SAFEnet Februari lalu. Dalam laporan itu, SAFEnet menyebut praktik pembatasan ruang digital yang dilakukan pemerintah Indonesia mencerminkan pola lama represi dengan medium yang baru.

Argumen ini berangkat dari temuan SAFEnet mengenai kebebasan berekspresi di ruang digital tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, tercatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital dengan 344 korban. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 146 kasus serta 170 korban. Menurut laporan ini pula, isu politik menjadi pemicu utama pelanggaran tersebut.

Pembatasan konten digital ini, menurut dosen Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, dinilai sebagai pergeseran bentuk represi yang dilakukan negara di era digital. Di masa Orde Baru, represi yang dilakukan oleh negara dilakukan lewat perizinan yang berlapis. Mulai dari surat rekomendasi untuk menjadi pemimpin redaksi hingga penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

"Untuk bisa mendapatkan SIUPP, orang yang akan menjadi pemimpin redaksi atau pemimpin umum itu harus mendapatkan rekomendasi. Pemimpin redaksi itu harus mendapatkan rekomendasi dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Yang menjadi pemimpin umum itu harus mendapatkan rekomendasi dari SPS (Serikat Perusahaan Pers)," ujar Ignatius Haryanto.

Baik PWI maupun SPS adalah satu-satunya organisasi pers yang diakui oleh pemerintahan Orde Baru. Dengan menjadikannya wadah tunggal, Orde Baru secara efektif menggunakan organisasi tersebut sebagai instrumen untuk mengontrol pers.

Apa yang bisa dilakukan homeless media?

Untuk mengatasi kerentanan yang dihadapi homeless media, terutama dari segi hukum, Remotivi dalam risetnya menyampaikan bahwa literasi hukum pekerja homeless media perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan lewat kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.

Sejalan dengan ini, Mustafa menyampaikan LBH Pers bersama beberapa organisasi masyarakat sipil tengah menginisiasi judicial review terhadap PP Nomor 71 Tahun 2019.

"Karena PP (Nomor) 71 ini yang menjadi hulu dari kekacauan regulasi tentang platform dan moderasi."

Sementara itu, Nenden mengatakan homeless media perlu melakukan diversifikasi distribusi agar tak bergantung pada satu platform saja.

"Homeless media perlu mengurangi ketergantungan pada satu platform dengan diversifikasi distribusi (tidak hanya di 1 platform), mulai membangun audiens langsung seperti lewat newsletter atau komunitas pembaca," kata Nenden.

Editor: Arti Ekawati

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved