Insentif Kendaraan Listrik Kini di Tangan Daerah
Insentif kendaraan listrik tak lagi otomatis secara nasional. Kini kebijakan bergeser ke daerah, di tengah pasar yang masih berkembang…
Pemerintah tidak lagi menetapkan pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Dengan aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak secara nasional.
Karena PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi, kewenangan pemberian insentif kini berada di tangan pemerintah daerah tingkat provinsi. Artinya, keputusan apakah kendaraan listrik tetap mendapat keringanan atau dikenai pajak akan ditentukan oleh masing-masing gubernur.
Beberapa hari setelah isu ini ramai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur. Isinya meminta daerah tetap memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Dengan skema ini, insentif tidak dihapus, tetapi tidak lagi berlaku otomatis secara nasional dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu melihat rangkaian kebijakan ini sebagai penanda berakhirnya fase awal insentif kendaraan listrik yang selama ini mendorong adopsi pasar.
"Serangkaian kebijakan ini mencerminkan transisi dari insentif menyeluruh ke skema yang lebih dinamis di tingkat daerah. Pusat sudah menekan tombol berakhirnya kemudahan awal yang sebelumnya mendorong adopsi cepat kendaraan listrik.”
Bagaimana daerah merespons?
Mengutip sejumlah pemberitaan detikcom, pemerintah daerah mulai menunjukkan arah kebijakan yang berbeda.
Jawa Barat menyatakan kendaraan listrik tetap akan dikenai pajak dengan pertimbangan kontribusi terhadap penggunaan infrastruktur daerah.
Jakarta menyiapkan skema insentif bertingkat, bukan lagi pembebasan penuh. Sementara, Jawa Tengah masih mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan final.
Di luar Jawa, Sumatera Selatan menyiapkan aturan turunan, Bali masih dalam tahap kajian, sementara Sumatera Utara menyatakan belum akan mengenakan pajak kendaraan listrik.
Perbedaan ini menunjukkan kebijakan kendaraan listrik tidak lagi berjalan dalam satu pola nasional yang seragam, melainkan bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas masing-masing provinsi.
Pasar kendaraan listrik tumbuh, tapi belum dominan
Data GAIKINDO menunjukkan distribusi mobil listrik Januari-November 2025 mencapai 82.525 unit dari total penjualan nasional 710.084 unit, atau sekitar 11,62 persen.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan, tetapi kendaraan listrik masih belum mendominasi pasar otomotif nasional. Dengan pangsa yang masih relatif kecil, pasar kendaraan listrik dinilai masih berada dalam tahap berkembang dan belum sepenuhnya matang.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, kondisi ini belum cukup kuat untuk menopang pengurangan insentif. Ia melihat Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain dalam hal penetrasi kendaraan listrik, sehingga dukungan kebijakan seharusnya belum dikurangi dalam waktu dekat.
Ia mencontohkan, Cina baru mulai mengurangi insentif kendaraan listrik ketika penetrasi pasar sudah mencapai sekitar 50 persen. Sementara negara lain, seperti Uni Eropa, juga masih mempertahankan insentif meski tingkat adopsinya sudah lebih tinggi dibanding Indonesia.
"Kebijakan ini mungkin harus bisa bertahan sekitar mungkin 5 tahun atau 10 tahun. Sampai penetrasi itu, katakan sampai dengan 30 atau misalkan 40%. Nah, sementara kita baru sekitar 15%,” jelas Yayan.
Kendaraan listik: Strategi transisi energi dan industri
Selama ini, kendaraan listrik tidak hanya diposisikan sebagai produk otomotif, tetapi bagian dari strategi energi dan industri nasional. Pemerintah mendorong penggunaannya untuk menekan konsumsi BBM, mengurangi ketergantungan impor energi, serta menurunkan emisi sektor transportasi.
Namun, arah kebijakan terbaru justru menunjukkan adanya penyesuaian antara tujuan energi tersebut dengan kebutuhan fiskal daerah. Pertimbangan itu pun tertuang dalam SE Mendagri yang baru diterbitkan.
Di sisi industri, kendaraan listrik diharapkan menjadi pintu masuk pengembangan rantai nilai baru, mulai dari baterai hingga manufaktur kendaraan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya mineral seperti nikel di Indonesia. Masuknya produsen global seperti BYD, Hyundai Motor Company, dan Wuling Motors menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem tersebut.
Sehingga, Yayan melihat kebijakan kendaraan listrik seharusnya ditempatkan sebagai kebijakan nasional, bukan sekadar kebijakan fiskal daerah. Hal itu karena dampaknya yang luas, tidak hanya soal pajak, tapi juga menyangkut energi, emisi, dan struktur industri.
Industri yang belum matang
Dari perspektif industri, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) Achmad Rofiqi menilai pasar kendaraan listrik Indonesia masih berada pada tahap awal. Dalam kondisi ini, pengurangan insentif dinilai terlalu dini.
"Perjalanan industri kendaraan listrik di Indonesia masih sangat panjang. Kita masih harus membangun dulu ekosistemnya, mulai dari bagaimana komponen bisa diproduksi di dalam negeri… jadi memang ini masih tahap early adoption,” ujar Rofiqi kepada DW.
Ia melihat ekosistem kendaraan listrik, mulai dari komponen, baterai, pembiayaan hingga pasar kendaraan bekas, belum sepenuhnya terbentuk. Hal ini membuat insentif masih berperan penting untuk menjaga minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Menurutnya, tanpa dukungan tersebut, peralihan akan berjalan lambat, terutama karena faktor harga dan pembiayaan.
"Ketika selisih harga kendaraan konvensional dan listrik masih jauh, masyarakat akan sulit beralih, karena biaya awalnya masih tinggi. Dari sisi pembiayaan juga belum kuat, karena kredit kendaraan belum sepenuhnya mendukung dan pasar kendaraan bekasnya belum terbentuk,” jelasnya.
Meskipun, Rofiqi juga melihat pelimpahan kewenangan ke daerah sebagai peluang. Daerah dapat menggunakan insentif untuk menarik investasi industri kendaraan listrik ke wilayahnya, terutama di luar Pulau Jawa. Ia juga menilai bentuk insentif tidak harus selalu berupa pembebasan pajak penuh, tetapi bisa dalam bentuk fasilitas lain yang mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Ketidakpastian regulasi dan risiko bagi pasar EV
Perubahan kebijakan ini juga memunculkan persoalan kepastian regulasi.
Yannes menilai kombinasi kebijakan fiskal dalam beberapa waktu terakhir berpotensi meningkatkan harga kendaraan listrik dan mengurangi daya tariknya bagi konsumen.
Sementara itu, Yayan menyoroti risiko yang lebih struktural. Pelimpahan kewenangan ke daerah berpotensi menciptakan heterogenitas kebijakan, di mana setiap daerah bisa menafsirkan aturan secara berbeda.
Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum dan menyulitkan investor membaca arah pasar, terutama karena kebijakan kendaraan listrik berkaitan langsung dengan target emisi dan transisi energi nasional.
"Ketika terjadi heterogenitas kebijakan, itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengembangan kendaraan listrik di daerah. Apalagi tiap daerah bisa menafsirkan kewenangan dari pusat secara berbeda. Padahal kendaraan listrik ini seharusnya menjadi kebijakan nasional untuk mengurangi emisi dan memenuhi target kontribusi Indonesia.”
Editor: Tezar Aditya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BDeutsche-Welle73901248_403.jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.