Minggu, 14 September 2025

Pekerjakan WNI Tak Sesuai Visa, Bos Perusahaan Jepang Ditangkap Polisi

Nihara dan yang lainnya diduga mengirim tiga pria Indonesia yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar pertanian ke pabrik kebersihan Kobayashi

Editor: Eko Sutriyanto
Foto TV Yamanashi
DITANGKAP - Presdir Scrum Human Power Co.Ltd., bernama Nihara Tatsuhito (54) yang ditangkap polisi Jepang 11 September 2025 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Empat eksekutif sebuah perusahaan tenaga kerja & pelatihan SDM bernama Scrum Human Power Co. Ltd. di Kota Fuefuki, Prefektur Yamanashi ditangkap, termasuk Presdir-nya, Nihara Tatsuhito (54).

"Sebanyak tiga warga negara Indonesia yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar pertanian dipaksa bekerja secara ilegal di pabrik kebersihan, pabrik cuci pakaian Kobayashi Linen Service, antara Oktober 2024 hingga Juni 2025," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang baru-baru ini.

Sekitar 120 orang dipekerjakan Nihara ke perusahaan Jepang, sehingga ia mendapat keuntungan komisi sedikitnya 70 juta yen dari perusahaan penerima tenaga kerja.

Nihara dan yang lainnya diduga mengirim tiga pria Indonesia yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar pertanian ke pabrik kebersihan Kobayashi Linen Service di kota itu antara 24 Oktober tahun lalu hingga 25 Juni tahun ini.

Tersangka Nihara membantah beberapa tuduhan dengan menyatakan saat diinterogasi. 

Baca juga: Hati-hati! Jebakan Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Mau Bekerja di Jepang

"Saya pikir mereka bisa dibuat bekerja di industri kebersihan ketika saya tidak memiliki pekerjaan di bidang pertanian," katanya.

Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, Nihara dan yang lainnya mengirim sekitar 120 orang asing yang tidak memenuhi syarat ke Kobayashi Linen Service hingga Juni tahun ini dan diyakini menghasilkan keuntungan sedikitnya 70 juta yen.

Mengenai Kobayashi Linen Service, Kepolisian Metropolitan Tokyo dan petugas lainnya menemukan serta menangkap tiga pria Indonesia karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi.

Tiga WNI tersebut memiliki Visa Tokutei Ginō No. 1 untuk bidang pertanian, tetapi kenyataannya bekerja di bidang pencucian pakaian yang berbeda dengan visa yang dimiliki.

Selain itu, Biro Imigrasi Jepang juga menangkap 29 orang asing lainnya yang bekerja di bidang selain kualifikasi izin yang mereka miliki.

Sektor pasokan linen tidak termasuk dalam 16 bidang keterampilan (seperti keperawatan, pertanian, hotel, restoran, makanan, dan konstruksi) yang ditentukan pemerintah Jepang saat ini.

Scrum juga diduga terlibat dalam mediasi pekerja asing tidak memenuhi syarat ke dua perusahaan pemasok linen di Tokyo dan Prefektur Chiba.

Selain Nihara, eksekutif Scrum lainnya yang ditangkap pada 11 September 2025 adalah Kansei Kobayashi (47) dari Kota Kai, Prefektur Yamanashi; akuntan Scrum, Yukio Koizumi (51) dari Kota Koshu, Prefektur Yamanashi; dan karyawan asing perusahaan, Shin Okubo alias Makoto (47) yang berdomisili di Kota Kofu.

Diskusi mengenai tenaga kerja Indonesia di Jepang juga dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis dengan mengirimkan nama, alamat, dan nomor telepon ke email tkyjepang@gmail.com.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan