Jumat, 19 September 2025

Indonesia–Polandia Teken Perjanjian MLA: Langkah Strategis Berantas Kejahatan Lintas Negara

Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.

HO/Ist
KERJA SAMA BILATERAL - Perjanjian MLA ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, pada Jumat 19 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.

MLA adalah bentuk kerja sama hukum antarnegara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus kejahatan lintas negara seperti Korupsi, Pencucian uang, Perdagangan narkoba, hingga Kejahatan siber.

Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, pada Jumat 19 September 2025.

‘’Polandia merupakan negara Eropa Kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)” Kata Menkum saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsawa, Jumat (19/9/25).

Menkum menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral dimana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.

Perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.

Hadir dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta Jajaran.

Menkum optimis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya. 

Sementara itu Menteri Kehakiman Polandia , Waldemar Zurek  menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia dan akan menjadi awal baru bagi kerjasama hukum kedua negara.  

“Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan  warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia” katanya. 

Selain penandatanganan Perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkung masing-masing Kementerian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan