336.196 Pekerja Terampil Khusus Tinggal di Jepang, Indonesia Sumbang 69.537 Orang
Biro Imigrasi Jepang memprediksi semakin banyak pekerja yang akan beralih dari TG1 ke TG2 seiring berakhirnya masa tinggal 5 tahun
Laporan Koresponden Tribunnews.com di Jepang, Ricard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Badan Layanan Imigrasi Jepang mengumumkan bahwa jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status Pekerja Terampil Khusus (Tokutei Ginou/TG atau Specified Skilled Worker/SSW) mencapai rekor tertinggi 336.196 orang hingga akhir Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 3.073 orang memegang status Pekerja Terampil Khusus Tipe 2 (TG2).
Angka ini melonjak sekitar 3,7 kali lipat dibandingkan akhir 2024.
Status TG2 memungkinkan pemegangnya memperoleh izin tinggal jangka panjang hingga pengajuan Permanent Resident (PR), serta hak membawa keluarga ke Jepang.
Aturan Tinggal dan Sektor Kerja
Status TG Tipe 1 mengizinkan masa tinggal hingga lima tahun dan berlaku di 16 sektor industri, termasuk pertanian, konstruksi, manufaktur makanan dan minuman, serta perhotelan.
Setelah memenuhi persyaratan, pemegang TG1 dapat naik ke TG2, yang berlaku di 11 sektor industri dan membuka peluang tinggal permanen.
Baca juga: Bahasa Oyaji, Orang Dewasa Pekerja Jepang Malahan Jadi Populer Kini
Biro Imigrasi Jepang memprediksi semakin banyak pekerja yang akan beralih dari TG1 ke TG2 seiring berakhirnya masa tinggal lima tahun. Sekitar 50 persen pekerja TG1 sejauh ini berhasil berpindah status tanpa ujian, usai menyelesaikan program pelatihan magang teknis.
Dominasi Vietnam, Indonesia Kedua Terbanyak
Berdasarkan kewarganegaraan, Vietnam menempati urutan pertama dengan 44,2?ri total pekerja TG, disusul Indonesia dengan 69.537 orang (20,7%), dan Myanmar sebesar 10,6%.
Dari sektor industri, manufaktur makanan dan minuman menjadi penyerap tenaga kerja terbanyak dengan sekitar 84.000 pekerja.
Selama periode Januari–Juni 2025 saja, jumlah pemegang visa TG asal Indonesia bertambah 15.999 orang, menandai pertumbuhan pesat tenaga kerja Indonesia di Jepang.
Mulai tahun fiskal 2027, pemerintah Jepang akan menghapus sistem pelatihan magang teknis dan menggantinya dengan skema baru bernama “pekerjaan pengembangan” (Ikusei Shuurou).
Dalam skema ini, pekerja akan diarahkan untuk beralih ke status keterampilan khusus setelah menjalani masa kerja tiga tahun, sebelum akhirnya bisa memperoleh TG1.
Diskusi pekerja Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tki-di-jepang1111111.jpg)