Kamis, 13 November 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Gertak Netanyahu, Macron Minta Israel Setop Caplok Tepi Barat: Eropa Tak Akan Diam

Macron beri ultimatum keras ke Netanyahu: rencana caplok Tepi Barat adalah garis merah! Eropa siap bertindak jika Israel langgar hukum internasional.

Editor: Nuryanti
Tangkap layar YouTube Al Jazeera English
PRANCIS AKUI PALESTINA - Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English menampilkan Presiden Prancis, Emmanuel Macron beri ultimatum keras ke Netanyahu, menyebut rencana Netanyahu caplok Tepi Barat adalah tindakan ilegal, mendorong Eropa untuk bertindak jika Israel langgar hukum internasional. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prancis Emmanuel Macron memperingatkan rencana aneksasi Tepi Barat berpotensi memicu reaksi tegas dari negara-negara Eropa.
  • Prancis dan Palestina sepakat membentuk komite bersama untuk memperkuat dasar negara Palestina, termasuk penyusunan konstitusi baru dan reformasi politik pascaperang.
  • Tak hanya Prancis, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Belgia kini bersikap lebih keras terhadap Israel, menekan Tel Aviv agar menghentikan permukiman ilegal dan menghormati hukum internasional.

TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan diplomatik antara Eropa dan Israel kembali meningkat setelah Presiden Prancis Emmanuel Macron mengeluarkan peringatan keras kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Macron menegaskan bahwa setiap upaya Israel untuk mencaplok atau melakukan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat Palestina akan dianggap sebagai “garis merah” yang dapat memicu reaksi tegas dari negara-negara Eropa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Paris pada Selasa (11/11/2025).

Bertepatan dengan peringatan satu bulan setelah gencatan senjata rapuh antara Israel dan Hamas di Gaza.

Macron, yang sebelumnya telah mengakui negara Palestina secara resmi pada September lalu, menegaskan bahwa rencana Israel untuk memperluas permukiman atau mencaplok wilayah Tepi Barat akan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

Ini karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi penduduk sipil di wilayah yang diduduki selama masa konflik atau pendudukan militer.

Konvensi Jenewa 1949 sendiri melarang negara pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki.

Lantaran pencaplokan wilayah yang dilakukan Israel tidak hanya akan memperburuk penderitaan rakyat Palestina, tetapi juga memicu ketidakstabilan politik dan keamanan di seluruh kawasan.

“Permukiman ilegal dan rencana aneksasi tidak hanya memperburuk ketegangan, tetapi juga menghancurkan dasar hukum untuk perdamaian. Eropa tidak akan diam,” tegas Macron, dilansir dari AFP.

Selain itu, tindakan aneksasi dan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 242 (1967) dan Resolusi 2334 (2016).

Dimana resolusi tersebut menegaskan bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat “tidak memiliki dasar hukum” dan “merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.”

Bagi Eropa, termasuk Prancis, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dianggap sebagai ancaman terhadap tatanan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II.

Baca juga: Trump Ultimatum Netanyahu, Ancam Cabut Dukungan untuk Israel jika Nekat Caplok Tepi Barat

Oleh karena itu, Macron menilai bahwa diam terhadap tindakan semacam ini akan berbahaya bagi masa depan hukum internasional.

Komite Bersama untuk Palestina

Peringatan Macron datang di tengah tekanan global terhadap Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan serangan ke Gaza.

Meski Amerika Serikat masih menjadi sekutu utama Tel Aviv, sejumlah negara Eropa kini mulai mengambil posisi lebih keras terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved