Iran Vs Amerika Memanas
Draf Terbaru Soal Iran Resmi Dirilis, Teheran Didesak Buka Fasilitas Nuklir
Draf terbaru terkait nuklir Iran resmi dirilis. AS dan sekutu Eropa mendesak Iran untuk membuka fasilitas nuklirnya.
Ringkasan Berita:
- Draf terbaru soal nuklir Iran yang dibuat oleh Amerika Serikat (AS) bersama Troika Eropa (E3), yakni Jerman, Inggris, dan Prancis resmi dirilis.
- AS bersama sekutunya secara resmi telah menyerahkan draf tersebut kepada Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
- Dokumen yang bocor tersebut memuat tuntutan agresif yang mendesak Iran untuk membuka total seluruh informasi cadangan nuklirnya.
TRIBUNNEWS.COM - Draf resolusi terbaru dari Amerika Serikat (AS) bersama Troika Eropa (E3) — Jerman, Inggris, dan Prancis — soal Iran resmi dirilis.
Draf tersebut telah diserahkan kepada Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Draf dokumen yang bocor ke publik tersebut memuat tuntutan agresif dari Barat yang mendesak Teheran untuk membuka total seluruh informasi cadangan nuklir serta memberikan akses inspeksi secara penuh tanpa hambatan.
Mengutip WANA News Agency, draf resolusi tersebut secara tegas mengategorikan pemberian laporan dan pembukaan akses fasilitas nuklir oleh Iran sebagai agenda yang "penting dan sangat mendesak".
Barat meminta Teheran untuk segera bertindak dan mematuhi aturan tersebut "tanpa penundaan".
Langkah Barat ini mengemuka setelah AS dan sekutunya menaruh kecurigaan mendalam terhadap aktivitas nuklir Iran.
Pihak Barat menyatakan kekhawatiran mereka karena IAEA disebut tidak lagi mampu memverifikasi keaslian material nuklir yang dilaporkan Iran sejak tahun 2016 silam.
Sebelum draf resolusi ini muncul, hubungan Teheran dengan badan pengawas nuklir PBB tersebut memang sudah renggang.
Pasca-meletusnya Perang Ramadan di kawasan Timur Tengah, Iran memutuskan untuk membatasi ruang gerak inspeksi IAEA secara besar-besaran.
Pihak Iran berdalih langkah itu diambil demi meminimalkan risiko keamanan di tengah situasi konflik yang masih aktif.
Pembatasan ini sempat memicu kejengkelan Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi, yang berulang kali mengeluhkan minimnya akses ke situs-situs strategis Iran.
Baca juga: Hizbullah Puji Serangan Rudal Iran ke Israel: Sebuah Komitmen untuk Membela Lebanon
Namun, Teheran tidak tinggal diam. Sejumlah pejabat tinggi Iran justru balik mempertanyakan netralitas dan integritas Grossi.
Bahkan, muncul tudingan serius dari pihak Teheran yang menyebut Grossi bertindak sebagai agen mata-mata demi kepentingan Israel.
Tenggat Waktu dari Trump
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump kembali melayangkan ancaman keras dengan memberikan tenggat waktu terakhir bagi Teheran untuk segera menyepakati perjanjian perdamaian atau menghadapi konsekuensi kehancuran total di dalam negerinya.
Melalui akun media sosial Truth Social miliknya, Trump secara eksplisit menulis ultimatumnya.
"Selasa, pukul 20.00 Waktu Bagian Timur!" tulis Trump melalui Truth Social.
Unggahan singkat namun penuh ketegangan ini menandai pergeseran tenggat waktu dari yang semula dijadwalkan pada hari Senin (8/6/2026), sekaligus menjadi penundaan kesekian kalinya dalam dinamika diplomasi tingkat tinggi kedua negara.
Trump tidak main-main dengan gertakannya kali ini.
Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama The Wall Street Journal, sang Presiden menegaskan bahwa AS berada di posisi taktis yang sangat kuat.
Ia memperingatkan jika pemimpin Iran bersikap keras kepala dan melewati batas waktu Selasa malam, Washington siap meratakan elemen vital negara tersebut.
"Jika mereka tidak melakukan sesuatu (menyepakati perjanjian) hingga Selasa malam, mereka tidak akan memiliki pembangkit listrik dan tidak ada jembatan yang tersisa berdiri," tegas Trump.
Baca juga: Bukan Pertama Kali Terjadi, Trump-Netanyahu Kini Berselisih Paham soal Serangan ke Iran dan Lebanon
"Negara itu akan membutuhkan waktu hingga 20 tahun untuk membangun kembali, itu pun jika mereka beruntung masih memiliki sebuah negara," lanjutnya.
Ancaman ini langsung memicu kekhawatiran dari pengamat hukum internasional.
Sejumlah pakar menilai bahwa penargetan infrastruktur sipil seperti jembatan penyeberangan umum dan pembangkit listrik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum perang, karena berdampak langsung pada kelangsungan hidup jutaan warga sipil.
(Tribunnews.com/Whiesa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nuklir-iran-8987.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.