Senin, 15 Juni 2026

Hasil Kovensi UN

Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujua

Tayang:

Oleh : Bambang Indriyanto
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud

Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok yang antara lain guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, LSM pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah. Disamping itu, perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga hadir.

Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan terhadap sekolah-sekolah.

Diskusi pada Konvensi tersebut memusatkan pada pada dua topik yang terdiri dari manajemen penyelenggaraan UN dan penentuan kelulusan. Berkenaan dengan manajemen penyelenggaraan UN disepakati:

1. Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat;

2. penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh BSNP;

3. Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi (negeri dan swasta)

4. Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota; (5) Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan perguruan tinggi (negeri dan swasta);

5. penyerahan soal UN dari provinsi ke Kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara;

6. Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, perguruan tinggi (negeri dan swasta), dan LPMP;

7. pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang;

8. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

9. kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.

Hasil konvensi berkenaan dengan penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

1. Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri dari 70% nilai raport dan 30% ujian sekolah;

2. batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap;

3. nilai raport harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara on-line;

4. untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabilitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas komptensi yang diukur, (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu;

5. untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan roadmap yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek;

6. untuk menentukan intevensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan; dan

7. untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved