Virus Corona
Penting Banget! Ini Saran BPOM Jika Anda Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar
Sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.
Padahal sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.
Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.
Namun, yang paling krusial dari pesan antar makanan adalah bagian kemasan paling luar dari produk.
Baca: Hari Ini, 22 Tahun Lalu Soeharto Mundur dari Jabatan Presiden Republik Indonesia
Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.
Baca: Soal Penanganan Corona, Menteri Luhut Bantah Pemerintah Tidak Konsisten
"Mungkin dikhawatirkan dari kemasannya, mungkin tercemar oleh personil yang mengantarkan dalam rantai distribusi. Ini perlu diperhatikan," kata Sutanti dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).
Buka kemasan luarnya
Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya.
Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.
Butuh komitmen produsen
Sutanti menuturkan, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus tak hanya dilakukan oleh konsumen semata.
Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.
Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.
"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.
Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.
Baca: Inden MPV Renault Triber Tembus 1.500 Unit, Pengiriman Dilakukan Bertahap Sampai Juni
Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.
Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.
Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini
Penulis : Fika Nurul Ulya