Kamis, 4 Juni 2026

Polusi Udara di Jakarta

Mengurangi Polusi, Pemerintah Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Operasional

Kemenkes bekerja sama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta, lakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas operasional.

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta, lakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas operasional.

Uji emisi ini dilakukan pada kendaraan pribadi, kendaraan masyarakat dan tamu Kemenkes di halaman parkir blok A dan lapangan Germas.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon, Pembangkit Listrik Jawa 9 dan 10 Akan Gunakan Amonia Hijau

Kegiatan ini bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta

Plt. Kepala Biro Umum Kemenkes Sumarjaya mengatakan ada 308 kendaraan dinas yang dilakukan uji emisi yaitu terdiri dari roda empat dan roda enam.

Lalu ada 92 roda dua kendaraan tamu Kemenkes. Sehingga total seluruhnya adalah sekitar 400 sampai 600 kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di lingkungan Kemenkes pada Jumat (8/9/2023).

“Kita lihat udara Jakarta saat ini kita tahu bersama bahwa polusi udara masih tinggi. Jangan sampai kendaraan memberikan kontribusi polusi yang sangat besar apalagi dari Kemenkes,” kata Jaya pada laman resmi Kemenkes, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Daftar 45 Bengkel Astra di Jakarta yang Fasilitasi Uji Emisi Kendaraan Secara Gratis

Upaya lain yang dilakukan Kemenkes adalah menetapkan 50 persen pegawai Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaan di rumah work from home (WFH).

Pihaknya pun telah menyiapkan 25 unit kendaraan umum untuk antar jemput pegawai sebagai salah satu pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

Jaya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker sesuai standar saat berada diluar ruangan agar tetap menjaga kesehatan.

Apabila terdapat kendaraan dinas yang melebihi ambang batas pada saat uji emisi, maka akan dilakukan evaluasi internal.

Serta melakukan perbaikan bahkan pemberhentian operasional.

“Nanti kita lihat kalau ini bisa diperbaiki jadi kita akan lakukan evaluasi internal untuk kendaraan dinas kita perbaiki terlebih dahulu tapi kalau nggak kita berhentikan,” tambah Sumarjaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved